Pemkot Yogyakarta tertibkan puluhan reklame tak berizin

id Reklame tak berizin,Pemkot Yogyakarta,Hasto Wardoyo,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta tertibkan puluhan reklame tak berizin

Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta saat menertibkan reklame tak berizin di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (13/5/2025) ANTARA/HO-Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menertibkan puluhan reklame tak berizin yang berdiri di sejumlah lokasi di wilayah ini secara bertahap.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat memimpin langsung operasi penertiban di Yogyakarta, Selasa, menegaskan bahwa seluruh reklame yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

"Jadi reklame yang tidak berizin harus ditertibkan, dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada di taman kota," ujar Hasto.

Ia mengungkapkan saat ini terdapat 40 titik reklame tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 13 reklame telah dihentikan fungsinya, dan tiga di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik.

"Jadi sudah ada 24 reklame yang tidak memiliki izin yang sudah kami tertibkan. Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika maupun estetika, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertata dan aman," kata dia.

Penertiban dilakukan menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta.

Baca juga: Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menutup setiap permukaan reklame menggunakan kain hitam bertuliskan "Reklame Ini Tidak Berizin".

Hasto menyatakan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan keindahan ruang kota.

"Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menegakkan aturan tata ruang reklame di wilayah kota.

Baca juga: Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan

"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan," ujarnya.

Octo menjelaskan apabila pembongkaran reklame dilakukan oleh Satpol PP, maka hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan hasilnya akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Nantinya akan diserahkan kepada BPKAD untuk proses lelang," kata dia.

Baca juga: Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin