Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan setelah putusan final terhadap SYL terkait kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa eksekusi pidana badan terhadap SYL berlangsung pada 25 Maret lalu.
"Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/5).
Baca juga: MA tolak kasasi SYL, KPK segera eksekusi
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL jadi 12 tahun
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, dan uang pengganti senilai Rp44 miliar ditambah dengan 30.000 dolar AS.
KPK mengungkapkan bahwa sebagian dari denda dan uang pengganti tersebut telah mulai dibayar.
"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkap Budi.
Terkait barang-barang yang terkait dengan kasus korupsi SYL, KPK menyatakan bahwa barang-barang tersebut belum dirampas karena masih diperlukan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani.
Pada pekan ini, KPK melanjutkan penyidikan kasus TPPU SYL dengan memanggil Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: KPK memanggil putri mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita
Baca juga: Polda Metro teliti barang bukti kasus pengeroyokan kamerawan TV saat sidang SYL
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin