Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam upaya penegakan hukum, Kejagung menggeledah rumah tiga tersangka yang tersebar di berbagai kota, termasuk Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan mulai malam ini sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk laptop, tablet, serta sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini, pasti akan disita," katanya.
Baca juga: Kejagung tangkap Dirut Sritex dalam kasus korupsi pemberian kredit bank
Baca juga: Kejagung periksa mantan Dirut Sritex sebagai saksi korupsi kredit bank
Kejagung, lanjut Qohar, baru memulai tahap awal dalam mengungkapkan kasus ini dengan penetapan tersangka. Namun demikian, ia memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas.
"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik," ujarnya.
Tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini, yaitu Dicky Syahbandinata (DS), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang sangat signifikan, mencapai Rp692.987.592.188 dari total nilai tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kejagung dalami dugaan kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex
Baca juga: Wamenaker hormati keputusan MA terkait Sritex
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan geledah rumah tersangka korupsi Sritex