Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Iwan Lukminto diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," ujar Harli di Jakarta, Rabu (21/5).
Pemeriksaan terhadap Lukminto ini bertujuan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun oleh empat bank kepada PT Sritex. Harli menjelaskan,
"Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan kredit kepada perusahaan ini, dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik."
Baca juga: Kejagung dalami dugaan kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex
Iwan Lukminto diamankan oleh penyidik Kejagung pada Selasa (20/5) tengah malam di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Menurut Harli, penangkapan ini bukan merupakan penjemputan paksa, melainkan hasil dari pengamatan yang telah dilakukan oleh penyidik selama beberapa waktu.
"Penyidik telah melakukan pengamatan terhadap mantan Dirut Sritex itu, termasuk pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan di beberapa tempat," terang Harli.
Setelah berhasil ditemukan di Solo, Iwan Lukminto langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pemerintah gerak cepat! Rapat di Istana bahas nasib ribuan buruh Sritex
Sementara itu, PT Sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Operasional perusahaan ini akan dihentikan mulai 1 Maret 2025.
Berdasarkan catatan kurator kepailitan PT Sritex, total tagihan utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, yang terdiri dari piutang dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Dalam daftar piutang tersebut, sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta, dan Semarang, serta Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY tercatat sebagai kreditur preferen yang memiliki hak mendahului pembayaran.
Sementara itu, di antara kreditur separatis dan konkuren, terdapat sejumlah bank dan perusahaan rekanan yang memiliki tagihan dengan nominal yang cukup besar.
Keputusan rapat kreditur dalam proses kepailitan PT Sritex menyepakati bahwa tidak ada keberlanjutan usaha atau going concern, dan selanjutnya perusahaan akan melakukan pemberesan utang.
Baca juga: Pemerintah cari solusi untuk ribuan korban PHK Sritex
Baca juga: Wamenaker sebut negara hadir bersama buruh Sritex
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto sebagai saksi