
KPPU menyelidiki dugaan monopoli dalam ekosistem Tiktok Shop

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa TikTok Shop.
Dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu dilaporkan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) ke KPPU.
“Laporan tersebut telah diterima pada Rabu (15/4) dan telah melalui tahap klarifikasi serta penelitian awal,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen dan laporan ahli.
APLE melaporkan TikTok Pte. Ltd.; TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.;serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia terkait dugaan praktik monopoli ekosistem TikTok.
Ia mengatakan pada tahap ini KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mendalami struktur serta perilaku pelaku usaha yang dilaporkan.
Menurut dia, tahapan penyelidikan ini akan menjadi dasar sebelum perkara dapat berlanjut ke proses pemeriksaan atau persidangan.
Deswin menambahkan lama penanganan perkara tidak dapat ditentukan secara pasti karena bergantung pada kompleksitas kasus.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sesuai ketentuan.
Ia mengatakan apabila terbukti terjadi pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur atau praktik usaha.
Sementara itu, Ketua Umum APLE Sonny Harsono menyatakan pihaknya berharap KPPU dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat.
“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisi yang lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata dia.
APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dalam ekosistem digital dapat mencapai 10-15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia saat ini, yaitu diperkirakan 100 miliar dolar AS atau setara Rp1.750 triliun.
“Nilai tersebut dinilai mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang menghambat persaingan,” kata dia.
Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor:
Bambang Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
