Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Ketiga tersangka itu meliputi DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.
Kemudian Zainuddin Mappa (ZM) yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kejagung periksa mantan Dirut Sritex sebagai saksi korupsi kredit bank
Qohar juga menjelaskan bahwa DS dan ZM diduga memberikan kredit secara melawan hukum dengan tidak melakukan analisis yang memadai dan mengabaikan prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu ini langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada Selasa (20/5), penyidik Jampidsus menangkap Iwan Setiawan Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/5) pagi di Gedung Kejaksaan Agung, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya.
Baca juga: Kejagung dalami dugaan kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Sritex