Pemkab Bantul membuka layanan aduan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru

id Disdikpora Bantul ,Layanan aduan,Sistem penerimaan murid baru

Pemkab Bantul membuka layanan aduan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membuka berbagai layanan aduan mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, terutama jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Kamis, mengatakan berbagai laporan dan pertanyaan dari wali siswa mengenai sistem penerimaan murid baru siap ditampung dan dijelaskan secara rinci di posko aduan yang dibuka di kantor dinas.

"Jika ada pertanyaan maupun aduan terkait SPMB Tahun 2025, dapat disampaikan melalui call center SPMB Bantul, media sosial dan website Dinas Dikpora, serta bisa datang langsung di Posko Pengaduan di halaman depan dinas," kata Nugroho usai sosialisasi SPMB Tahun 2025.

Dia mengatakan aduan tersebut dibuka mengingat ada dua perbedaan pada penerimaan murid baru pada tahun ini dengan tahun sebelumnya, yaitu secara teknis dan secara regulasi.

Menurut dia, secara teknis, pada tahun ini SPMB online pada tingkat SMP menggunakan token untuk memudahkan calon murid baru dalam memantau pendaftaran dari mana saja.

"Perbedaan yang kedua dari sisi regulasi, yang pada intinya sistem zonasi Tahun 2025 menjadi domisili wilayah. Selain itu, pada tahun ini juga terdapat perbedaan kuota penerimaan murid baru," katanya.

Dia menjelaskan dalam SPMB Tahun 2025/2026, jenjang SMP dibagi ke dalam empat jalur, yaitu domisili dalam dua kategori, yaitu radius paling banyak lima persen, kemudian domisili wilayah paling sedikit 35 persen.

Selanjutnya, jalur afirmasi atau calon siswa dari keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 20 persen, kemudian jalur prestasi dengan kuota paling banyak 35 persen, dan jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua paling banyak lima persen.

"Untuk pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui website. Pada jalur domisili radius, afirmasi, prestasi, dan mutasi jadwalnya mulai 23 Juni sampai 25 Juni 2025. Sedangkan jalur domisili wilayah dijadwalkan pada 30 Juni sampai 2 Juli," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta berharap para pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala sekolah, komite, pengawas, serta berbagai pihak turut mendukung dan memberikan informasi SPMB kepada masyarakat dan mendorong anak-anak di lingkungannya untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya.

"Sehingga, dengan begitu bisa menekan angka putus sekolah dan meningkatkan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bantul," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025