Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung ditunda

id Nadiem Makarim ,Kejaksaan Agung,Kasus pengadaan Chromebook,Kemendikbudristek

Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung ditunda

Arsip. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tertunda. Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan berlangsung Selasa (8/7).

“Sudah mohon penundaan,” kata pengacara Nadiem Hana Pertiwi kepada awak media di Jakarta.

Hal senada disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang juga mendampingi Nadiem dalam kasus ini. Ia menyebut pemeriksaan ditunda selama satu pekan.

“Tunda satu minggu,” ujarnya singkat.

Baca juga: Kejagung periksa Nadiem Makarim 12 jam terkait pengadaan laptop Rp9,9 triliun

Keberadaan Nadiem di Kejagung juga belum terkonfirmasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan Nadiem belum memenuhi panggilan penyidik.

“Belum datang,” katanya.

Terkait pengajuan penundaan tersebut, Harli menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari tim penyidik.

“Itu sedang kami cek ke penyidik,” ujarnya.

Baca juga: Nadiem Makarim jalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus korupsi Chromebook

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kejagung mendalami indikasi adanya praktik pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi pendidikan yang disinyalir tidak melalui kajian kebutuhan yang memadai.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” ujar Harli menjelaskan dugaan intervensi terhadap tim teknis dalam penyusunan kajian pengadaan tersebut.

Baca juga: Mendiktisaintek tekankan Merdeka Belajar Kampus Merdeka tak wajib

Menurut Harli, pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif. Rekomendasi teknis kala itu bahkan menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows.

Namun, rekomendasi tersebut diduga diganti dengan kajian baru yang tetap mendorong penggunaan Chromebook, meskipun dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan.

“Pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun,” ungkap Harli.

Ia merinci bahwa Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sementara sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari dana alokasi khusus.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara Nadiem Makarim minta pemeriksaan di Kejagung ditunda

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.