Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap 10 remaja yang terlibat tawuran antardua geng di Jalan Lowanu, Brontokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, mengatakan dua geng yang terlibat dalam aksi kekerasan itu adalah Vascal dan Morenza.
"Dua geng ini janjian melalui HP, dini hari kejadiannya. Mereka menyebutnya perang tanding," ujar Probo.
Ia menjelaskan tawuran tersebut terungkap setelah pihaknya menerima tiga laporan pengeroyokan bersenjata tajam, yang menyebabkan empat orang mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Masing-masing geng diduga mengerahkan sekitar 20 orang dalam peristiwa tersebut. Dari total 40 pelaku, 10 orang telah diamankan, empat di antaranya masih di bawah umur.
"Dari kelompok Vascal, kami tangkap tujuh orang. Tiga belas lainnya masih kami kejar. Sementara dari Morenza, kami proses tiga orang, 17 lainnya lari tapi tetap kami kejar," ujarnya.
Baca juga: Remaja tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Jakarta Timur
Empat korban yang mengalami luka adalah DF, AW, HS, dan RH. Mereka dirawat di RS PKU Muhammadiyah dan RS Lempuyangwangi. Salah satu korban sempat dirawat di ICU karena luka tusuk akibat sabetan celurit.
"Sekarang kondisinya sudah membaik, tapi sempat dalam kondisi parah," ucap Probo.
Barang bukti yang diamankan, antara lain senjata tajam berupa celurit dan pedang, yang digunakan dalam tawuran tersebut.
Probo menyebut enam dari 10 pelaku yang diamankan merupakan remaja dewasa, yaitu Fero Bramantyo (18) alias Elo, Wisnu Pradipta (18), Yusuf Akhmad (18) alias Ucup, Satria Putra (19), Bima Saputra (19) alias Bimbim, dan Rifky Nazaruddin (21).
Baca juga: Empat remaja bawa senjata tajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi
Sementara empat lainnya merupakan anak di bawah umur berinisial RH (16), AF (16) alias Boy, HD (16), dan AL (16) alias Plentong, yang saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Yang dewasa ini rata-rata berperan sebagai joki. Sementara anak-anak justru sebagai 'fighter', membawa celurit dan pedang," ujarnya.
Menurut dia, para pelaku dewasa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara pelaku anak dijerat pula dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kami ungkap ini agar masyarakat tahu siapa saja yang terlibat, dan supaya tidak ada lagi aksi geng yang meresahkan di Yogyakarta," ujar Probo.
Baca juga: Cegah tawuran kelompok remaja, Polres Bantul tingkatkan patroli keamanan
Baca juga: 83 kasus tawuran gangster terjadi di Semarang selama 2024
