Satpol PP DIY minta Komdigi hapus iklan miras di media sosial

id miras,minuman keras,Yogyakarta,iklan miras,Satpol PP DIY

Satpol PP DIY minta Komdigi hapus iklan miras di media sosial

Ilustrasi - Alat berat menggilas botol minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (6/6). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc/16.

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghapus (take down) iklan yang memasarkan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di media sosial.

"Iklan minuman beralkohol kerap muncul di media sosial nanti berpotensi diakses anak-anak yang belum waktunya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Jumat.

Noviar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi, salah satunya mencakup deteksi terhadap konten ataupun akun yang terindikasi melakukan penjualan minuman keras secara daring.

Jika terbukti, kata Noviar, Komdigi diminta segera melakukan penghapusan.

Baca juga: Polda DIY sita 2.338 botol minuman keras ilegal

"Ini kan Kementerian Komdigi yang melakukan, kita minta supaya di-take down yang kontennya. Kemudian, kita bekerja sama untuk melakukan take down terhadap pemasaran secara online-nya," ujarnya.

Menurut Noviar, penindakan terhadap penjualan minuman keras secara daring masih terkendala aturan karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur peredarannya secara daring.

Menurut dia, regulasi di DIY saat ini hanya mengacu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Secara penindakan kan kita kesusahan karena aturannya belum ada yang online itu. Belum ada mekanisme yang benar-benar memadai untuk pengawasan," kata Noviar.

Baca juga: Polda DIY menyita 1.672 botol miras ilegal

Hingga kini, kata dia, Satpol PP DIY lebih banyak menindak gerai minuman keras ilegal secara fisik, terutama berdasarkan laporan masyarakat. Operasi dilakukan bersama Satpol PP kabupaten/kota di DIY.

"Itu rutin kita lakukan dengan kabupaten/kota juga setiap tiap hari, setiap ada laporan, kami lakukan," ujar dia.

Dari berbagai laporan yang diterimanya, menurut Noviar, Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah di DIY yang paling banyak ditemukan penjualan minuman keras.

"Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang," ucap Noviar.

Baca juga: Polda DIY sita 13.522 botol minuman keras ilegal

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.