Pemkab Bantul menerbitkan edaran agar KDMP bisa miliki 500 anggota

id Kopdes Merah Putih ,Keanggotaan Kopdes ,Pemkab Bantul

Pemkab Bantul menerbitkan edaran agar KDMP bisa miliki 500 anggota

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Fenty Yusdayati (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar bisa memiliki 500 anggota sebagai sarana mendukung operasional lembaga ekonomi berbasis masyarakat yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan tersebut.

"Dalam edaran tersebut minimal satu koperasi desa bisa memiliki 500 anggota, harapannya dengan anggota yang banyak, maka bisa mendukung modal usaha kopdes," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Fenty Yusdayati di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dalam edaran tersebut diantaranya menyebut para nelayan hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah sesuai masing-masing wilayah kelurahan setempat atau koperasi tersebut menjadi anggota KDMP.

Dengan demikian, kata dia, para ASN yang menjadi anggota koperasi desa, sebelumnya sudah memiliki identitas kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di desa atau kelurahan setempat.

"ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Ketentuan itu juga sudah masuk dalam SE Bupati Bantul. Hal itu dilakukan supaya ekonomi bergerak di bawah, karena konsep koperasi itu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota," katanya.

Fenty mengatakan, upaya tersebut sebagai langkah efektif dalam menggerakkan KDMP di Kabupaten Bantul, karena apabila kopdes dibangun dengan modal dari utang yang besar, maka dikhawatirkan akan merepotkan pengelola lembaga koperasi itu.

"Makanya sekarang kita gerak dulu dari kesepakatan anggota. Dengan semakin banyak anggota, mereka bisa usaha dulu. Jadi, nanti jenis usahanya kami serahkan ke masing-masing koperasi, tetapi kalau bisa usaha yang gampang-gampang," katanya.

Pihaknya berharap, dengan surat edaran keanggotaan koperasi tersebut dapat mempercepat operasional serta modal usaha KDMP di Bantul, mengingat pada 28 Oktober nanti, Presiden akan meresmikan operasional 80.000 KDMP se-Indonesia.

"Kalau anggotanya banyak, modal usahanya kan juga banyak. Karena kalau misalnya anggota bersedia iuran pokok Rp100 ribu dan iuran wajib Rp10 ribu, itu bisa. Jadi mereka bisa memiliki modal usaha Rp50 juta-an," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.