Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Pengadilan Agama Wates mengoptimalkan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah setempat.
"Tujuan kerja sama ini untuk memaksimalkan atau optimalisasi mediasi dan pembinaan terhadap ASN di Kulon Progo yang menghadapi permasalahan keluarga sesuai kewenangannya masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto di sela penandatangan naskah kerja sama kedua pihak itu di Kulon Progo, Selasa.
Ia menjelaskan kerja sama pemkab dengan Pengadilan Agama tersebut juga dalam rangka pengendalian dan pengawasan permasalahan perceraian di lingkup ASN, serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian.
"Harapannya dapat terus menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kulon Progo," katanya.
Dia mengatakan kerja sama juga mencakup pelayanan kepada ASN yang sedang memproses perceraian dengan memberikan perlindungan ASN, berupa pemberian dokumen perizinan dan surat keterangan.
Selain itu, kata dia, juga memberikan perlindungan hukum pada anak yang terdampak setelah terjadi perceraian orang tuanya yang merupakan ASN.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, kerja sama ini bukan sekedar dokumen formalitas, namun menjadi wujud nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Selain itu, ujar dia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, khususnya dalam menghadapi persoalan-persoalan keluarga yang seringkali berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk ASN sebagai abdi negara.
"Proses perceraian seringkali menyisakan persoalan yang tidak kalah penting, yakni terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling terdampak secara sosial, ekonomi, maupun psikologis," katanya.
Bupati Agung mengatakan tujuan kegiatan ini meningkatkan fungsi koordinasi serta optimalisasi tugas dan fungsi Pengadilan Agama Wates dan pemkab dalam memberikan layanan perceraian yang tidak hanya administratif, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan hak-hak perempuan dan anak secara menyeluruh.
"Di sinilah kehadiran negara dan pemerintah daerah harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, namun demikian saya berharap tidak ada perceraian di antara para ASN di Kulon Progo," katanya.
