Kewaspadaan pada narkoba yang tidak boleh sirna

id narkoba, bnn,narkotika,bahaya narkoba, berantas narkoba

Kewaspadaan pada narkoba yang tidak boleh sirna

Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am

Bondowoso (ANTARA) - Peredaran narkoba harus menjadi kewaspadaan bersama yang tidak boleh kendur.

Narkoba masih menjadi ancaman bagi masa depan bangsa ini. Daya rusaknya tidak main-main, karena pelakunya terus bergerak dan mencari cara agar lolos dari pantauan aparat negara.

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh pesohor Ammar Zoni bersama lima orang lainnya, saat mereka mendekam di penjara.

Lembaga pemasyarakatan yang sedemikian ketat mengawasi segala perilaku warga binaan masih bisa terkelabui oleh para pelaku peredaran narkoba ini. Tindakan memindahkan terpidana Ammar Zoni dan kawan-kawan ke Nusakambangan di Jawa Tengah diharapkan membuat efek jera terhadap pelaku.

Peredaran narkoba sangat mirip dengan gerakan kaum teroris yang pergerakannya selalu mencari celah agar terlepas dari pantauan aparat penegak hukum.

Negara terus bergerak untuk mempersempit ruang gerak pembuat, pengedar, dan pengguna obat-obatan terlarang dan berbahaya ini.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, baru-baru ini menangkap pembuat narkoba jenis sabu-sabu di satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari pengungkapan itu diketahui bahwa rumah produksi tersembunyi tersebut telah beroperasi selama enam bulan.

Meskipun baru beroperasi sekitar setengah tahun, rumah produksi itu telah meraup keuntungan hingga Rp1 miliar, sesuai hasil pemeriksaan tim BNN terhadap dua pelaku yang telah ditangkap, yakni IM dan DF.

Baca juga: BNN menilai UU Narkotika tidak lagi relevan dengan narkoba jenis baru

Dari kasus penangkapan di apartemen di Cisauk itu, keuntungan besar dari produsen narkoba yang juga pasti dirasakan oleh pengedar, menjadi faktor pendorong mengapa masalah narkoba ini tidak mudah untuk diberantas secara total.

Keuntungan besar yang didapat hanya dalam waktu singkat ini menjadi candu bagi produsen, sehingga tidak pernah jera untuk menjadi penyedia bagi konsumen.

Kecanduan ini bukan hanya dialami produsen dan pengedar, melainkan juga oleh pengguna. Kalau produsen dan pengedar terjerat candu pada keuntungan finansial, konsumen terjerat candu pada rasa alias ketagihan.

Secara hukum ekonomi, satu komoditas akan terus diproduksi, jika masih ada konsumen yang membutuhkan. Narkoba juga demikian. Produsen terus beraksi, meskipun aparat penegak hukum tidak pernah berhenti bergerak memantau dan menindak, karena di tingkat konsumen juga masih banyak yang membutuhkan.

Karena itu pemberantasan kasus narkoba tetap memerlukan dua strategi utama yang satu sama lain saling berkaitan, yakni penegakan hukum dan pemutusan pengguna dari jerat kecanduan. Strategi kedua ini bisa dilakukan dengan program rehabilitasi, termasuk pencegahan yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Strategi penegakan hukum memang menghadapi tantangan terkait gerak cepat produsen dan pengedar yang memang memiliki jaringan kuat dan luas.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menghadapi kenyataan seperti teori pencet balon, yakni jika ketika satu titik balon dipencet, titik lainnya menggelembung. Demikian juga dengan narkoba. Ketika di satu lokasi ditindak, di lokasi lain mereka terus bergerak, baik untuk berproduksi maupun pengedarannya.

Meskipun demikian, pilihan penegakan hukum tetap tidak boleh kendor. Aparat negara juga bisa menggunakan strategi pencet balon. Ketika di satu lokasi bergerak menindak, di lokasi lain harus siaga.

Melihat pergerakan dan pertumbuhan produksi narkoba ini, terlihat bahwa pemainnya bukan orang sembarangan. Mereka adalah pemilik modal besar, yang sangat mungkin juga ada kerja sama dengan pelaku dari luar negeri.

Jika Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya memimpin negara tidak takut dengan pihak-pihak yang berpotensi membuat kacau, khususnya terkait penindakan koruptor, maka untuk narkoba ini juga harus demikian. Jika penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan konsisten, para pelaku akan menghadapi kenyataan bahwa mereka tidak bisa main-main dengan negara dan masyarakat Indonesia.

Baca juga: BNN ajak masyarakat manfaatkan program rehabilitasi narkoba

Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.