Yogyakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta Dr Ing Wiyatiningsih ST, MT menekankan perlunya untuk lebih diperkuat implementasi regulasi tentang perundungan karena pelaksanaannya yang dirasa belum optimal.
"Regulasi tentang perundungan memang sudah ada, namun implementasinya masih perlu diperkuat," kata Wiyatiningsih yang juga Rektor UKDW Yogyakarta usai acara Ngobrol Gayenk dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 2025 di Gedung Didaktos UKDW, Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, di dunia pendidikan terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Edukasi dan sosialisasi regulasi yang ada, juga penting dilakukan untuk menyegarkan kembali.
"Karena perundungan kini tidak hanya terjadi di kalangan perempuan, tetapi juga dapat dialami oleh laki-laki. Kalau dulu kita melihatnya perempuan sebagai pihak yang rentan dan rawan mendapatkan perundungan, jadi tindak perundungan tidak lagi berdasarkan gender," katanya.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara kampus, orang tua, dan pihak-pihak terkait sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan, meskipun di tingkat perguruan tinggi pengawasan orang tua lebih terbatas.
"Peran orang tua dalam pembangunan karakter sangat penting. Di tingkat sekolah dasar sampai SMA, orang tua biasanya lebih mudah untuk kolaborasinya. Peluang untuk ketemu orang tua dengan pihak sekolah masih memungkinkan, namun setelah masuk perguruan tinggi biasanya orang tua menilai anaknya sudah dewasa, sehingga berkurang dalam pengawasannya, meskipun terkadang belum sesuai dengan tingkat kedewasaan yang diharapkan oleh orang tua," katanya.
Wiyatiningsih mengatakan di UKDW, sosialisasi mengenai perundungan dilakukan secara masif melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan kegiatan Orientasi Kehidupan Akademika (OKA) agar setiap civitas akademika memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi perundungan, sehingga dapat tercipta lingkungan kampus yang aman dan mendukung.
"Mahasiswa juga diingatkan secara berkala melalui berbagai program di kampus sejak masa orientasi kampus. Kami juga memiliki Lembaga Pelayanan Kerohanian, Konseling dan Spiritualitas Kampus (LPKKSK) yang dapat diakses mahasiswa saat menghadapi masalah untuk melakukan konseling," katanya.
Menurut dia, langkah tersebut terbukti berhasil, ada sejumlah mahasiswa yang melakukan konsultasi dengan psikolog dan ada juga pendeta kampus yang melakukan pendampingan.
