Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban sejumlah spanduk yang terpasang di lokasi-lokasi yang mengganggu fasilitas umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kegiatan penertiban ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan spanduk yang tidak sesuai ketentuan," kata Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Sri Hartati saat dikonfirmasi usai penertiban di Bantul, Jumat.
Menurut dia, petugas Satpol PP Bantul menertibkan spanduk di tiga titik lokasi, yakni di perempatan Tembi, kemudian dekat jembatan sekitar Stadion Sultan Agung, dan di sepanjang Jalan Pleret.
Penertiban tersebut karena ada spanduk yang nglewer atau bergantung sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, serta adanya spanduk yang menutup kamera CCTV di utara Stadion Sultan Agung (SSA).
"Menindaklanjuti laporan masyarakat untuk titik sebelah utara SSA ada satu spanduk menutup CCTV, dan satu spanduk yang sudah terlepas, nglewer. Terus di pertigaan Tembi beberapa rontek yang menghalangi lampu rambu lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan, beberapa spanduk diketahui terpasang di tiang rambu lalu lintas, pohon pelindung jalan, serta di area jembatan yang dapat mengganggu pandangan dan keselamatan pengguna jalan.
"Jadi, petugas menurunkan seluruh spanduk yang melanggar serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang media promosi atau informasi di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.
Dalam giat penertiban spanduk tersebut, kata dia, seluruh proses berjalan aman dan lancar. Satpol PP juga meminta masyarakat aktif melaporkan atau menyampaikan aduan jika ada pemasangan spanduk tidak sesuai ketentuan.
"Satpol PP Bantul akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum secara rutin dan humanis," katanya.
