Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terus mendorong dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai aturan ranah digital untuk anak yang menyasar ke orang tua.
Menurut Meutya, PP Tunas memerlukan dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan bantuan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) dan berbagai pihak dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjelaskan PP Tunas hingga ke daerah-daerah terpencil.
“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” kata Meutya saat temu media di acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu.
Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 itu belum sepenuhnya terasa dampaknya, karena setiap aturan membutuhkan waktu minimal satu tahun untuk penyesuaian sebelum pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah. Australia pun November 2024 melahirkan undang-undangnya, dan baru bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10 2025, karena ini tidak mudah,” tutur dia.
Pemerintah dalam penyusunan aturan turut didukung oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), UNICEF, lembaga-lembaga pemerhati anak, hingga bertemu dengan anak-anak.
Meutya menyoroti perlu keterlibatan dukungan platform digital, orang tua dan anak-anak agar PP Tunas dapat terlaksana dengan baik.
“Kalau platform tidak dukung, PP ini akan menjadi aturan yang tidak bisa dijalankan dengan baik, kemudian juga perlu bicara dengan orang tua dan anak-anak,” imbuh dia.
Meutya menegaskan orang tua juga perlu dipersiapkan dan dilibatkan karena terkadang anak bisa bermain media sosial karena dibolehkan oleh orang tua. Namun, PP Tunas juga memberi ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan kepada platform digital, bukan kepada orang tua maupun anak.
“Karena kalau di Komdigi aturannya ya terkait ranah digitalnya, bukan kepada orang tuanya. Jadi platform yang memang nanti masih kedapatan anak di bawah umur misalnya anak 10 tahun masuk di ranah sosial medianya, ya platform-nya yang kita berikan sanksi,” tegas Meutya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi dorong sosialisasi PP Tunas sasar ke orang tua
