Pemerintah kaji pemberian amnesti terhadap tersangka proses hukum menggantung

id Menko Yusril, Amnesti, Abolisi, Tersangka, Proses Hukum Menggantung

Pemerintah kaji pemberian amnesti terhadap tersangka proses hukum menggantung

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang mengkaji rencana pemberian amnesti dan abolisi terhadap tersangka dalam suatu tindak pidana dengan proses hukum yang menggantung.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan wacana tersebut seiring dengan adanya permintaan dari para tersangka maupun keluarganya terkait keadilan dan kepastian hukum dari penetapan status sebagai tersangka.

"Karena menyandang status sebagai tersangka itu banyak masalah juga," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan beberapa masalah yang dihadapi para tersangka dengan proses hukum mandek tersebut, seperti tidak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian, kesulitan membuat perusahaan, keluarga tidak nyaman dengan status tersangka kerabatnya, hingga meninggal dunia dalam status tersangka.

Yusril menjelaskan permintaan kejelasan status tersangka tersebut diajukan melalui surat beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 tahun lalu atau lebih, bahkan dari keluarga tersangka yang sudah meninggal dunia.

Beberapa tersangka dengan proses hukum menggantung yang sudah meninggal dunia dimaksud, seperti Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman Thaha serta Rachmawati Soekarnoputeri, yang masing-masing ditetapkan sebagai tersangka makar.

"Bahkan Ibu Rachmawati ini sudah diberikan penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama oleh Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.

Maka dari itu untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, dirinya merasa perlu adanya pemberian amnesti maupun abolisi sebagai kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

Namun sebelum mengajukan nama-namanya kepada Presiden, Yusril mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai hal tersebut, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Terkait dengan kasus yang menggantung ini memang perlu kami fokuskan untuk dibahas," ucap Menko.

Adapun Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.

"Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," ungkap Yusril.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah kaji pemberian amnesti tersangka proses hukum menggantung

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.