Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 bagi kepala desa/lurah pelopor penyelesaian kasus melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kepala desa/lurah, yang menjadi garda terdepan pelayanan publik, memiliki peran kunci dalam mewujudkan access to justice atau akses terhadap keadilan berbasis masyarakat.
“Kepala desa/lurah dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat. People centered justice," ucap Supratman dalam acara tersebut.
Adapun dari 10 kepala desa/lurah yang telah diseleksi, penghargaan diberikan kepada tiga kepala desa/lurah yang dinilai sebagai juru damai terbaik, yakni Kepala Desa Anik Dingir, Kalimantan Barat, Hemirinci; Lurah Rejomulyo, Lampung, Margono; dan Kepala Desa Banyusari, Jawa Barat, Ahmad Gunawan.
Untuk itu, dirinya menegaskan peningkatan kemampuan kepala desa/lurah dalam penyelesaian sengketa melalui pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan.
Dia mengatakan kegiatan pelatihan juru damai yang telah diselenggarakan Kementerian Hukum (Kemenkum) merupakan bekal penting bagi para kepala desa/lurah dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi.
Supratman menuturkan peningkatan kompetensi tersebut memperkuat peran kepala desa/lurah sebagai juru damai (non litigation peacemaker/NLP) dalam program Posbankum Desa/Kelurahan, yang berkolaborasi dengan paralegal dan pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Kemenkum, Mahkamah Agung (MA), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menkum menyampaikan tahun 2025 menjadi capaian tertinggi partisipasi kepala desa/lurah sebagai NLP dengan jumlah 802 orang. Pada tahun 2023 tercatat 294 orang peraih gelar NLP, disusul 292 orang pada tahun 2024.
"Tren peningkatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat peran juru damai di tingkat akar rumput," ucap dia.
Ia pun menekankan bahwa PJA bukan sekadar ajang seremoni, melainkan bentuk nyata apresiasi pemerintah bagi kepala desa/lurah yang aktif membentuk Posbankum, menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri, dan mendukung program-program strategis terkait akses keadilan.
Tahun ini, setiap peserta PJA diwajibkan membentuk Posbankum sebagai langkah konkret mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Sementara itu, Ketua MA Sunarto menilai pelaksanaan PJA merupakan langkah negara dalam memperkuat budaya hukum yang mengedepankan kearifan lokal melalui penyelesaian sengketa secara mandiri, bijak, dan damai.
Dia berpendapat kepala desa/lurah merupakan figur pertama yang menjadi tempat masyarakat mencari solusi hukum. Peran tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menempatkan kepala desa/lurah sebagai penjaga ketenteraman, ketertiban, serta penyelesaian perselisihan masyarakat.
Disebutkan bahwa program PJA lahir dari realitas sosial masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat, tenggang rasa, serta tepa selira (empati dan pengertian).
"Juru damai akan memperkuat mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan harmoni sosial,” ujar Sunarto.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyebutkan terobosan PJA efektif menjangkau persoalan di desa/kelurahan sebagai miniatur Indonesia.
Ia menekankan penguatan kuantitas dan kualitas paralegal sebagai ujung tombak penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah, tanpa harus selalu ke pengadilan.
Adapun PJA merupakan bentuk apresiasi kepada kepala desa/lurah yang aktif menyelesaikan perkara secara nonlitigasi dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan.
Dari 130 peserta, telah dilakukan seleksi audisi untuk menentukan 10 peserta terbaik, yang selanjutnya terpilih tiga juru damai terbaik pada PJA 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum beri penghargaan kepala desa/lurah pelopor penyelesaian kasus
