FDKI desak RUU Kehutanan pertimbangkan serius kegentingan ekologis

id RUU Kehutanan,ekologis,RUU, kehutanan,lingkungan KPH, hutan, alam

FDKI desak RUU Kehutanan pertimbangkan serius kegentingan ekologis

Foto bersama pada Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) dalam diskusi publik, di Jakarta, Kamis (17/11). ANTARA/HO-Ist

Yogyakarta (ANTARA) - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus mengutamakan kegentingan ekologis yang kini semakin mengkhawatirkan. Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bukti nyata kerusakan ekosistem hutan yang terus berlanjut.

““Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita sudah rusak oleh tata kelola yang buruk,” kata Muhamad Burhanudin dari Yayasan KEHATI dan perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) dalam diskusi publik, di Jakarta, Kamis (17/11).

Diskusi publik bertema “Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan” menghadirkan sejumlah tokoh di antaranya, Daniel Johan (Fraksi PKB), Riyono Caping (Fraksi PKS), Kiagus M. Iqbal (Sajogyo Institute/FDKI), Adhyta F. Utami (Think Policy), Dr. Danang Anggoro (UGM), dan Viky Arthiando (CELIOS).

Ayut Enggeliah dari FDKI dan Sawit Watch menekankan bahwa bencana hidrometeorologi semakin meningkat, dengan BNPB mencatat 2.590 bencana hingga November 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, dengan banjir dan longsor mendominasi.

“Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik,” ujarnya.

Kiagus M. Iqbal menambahkan bahwa draf awal RUU masih cenderung mengakomodasi kepentingan ekstraktif dan belum mencakup masukan dari masyarakat sipil.

“Regulasi yang baik harus berbasis pada realitas di lapangan dan menyuarakan kepentingan publik,” ujarnya.

FDKI menyerahkan dokumen masukan terbaru kepada DPR yang mencakup enam prinsip penting, termasuk perubahan paradigma penguasaan hutan, perbaikan tata kelola dan perizinan, serta penghentian pelepasan kawasan hutan untuk fungsi nonkehutanan.

Daniel Johan menyatakan bahwa Komisi IV DPR masih membuka ruang untuk menerima masukan terkait Naskah Akademik dan draf RUU, termasuk penyesuaian dengan Putusan MK 34, 35, 45, dan 95 serta harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.

"Kami juga mengusulkan penguatan KPH, prinsip kehati-hatian, standar keberlanjutan hutan, restorasi lanskap prioritas, dan integrasi ekonomi hijau,” kata dia.

Riyono Caping menambahkan bahwa DPR juga mengusung enam prinsip perubahan, seperti sinkronisasi regulasi, klasifikasi status hutan, serta reformasi perizinan dan pengawasan berbasis teknologi. Rencana perluasan perhutanan sosial dan pengakuan terhadap masyarakat adat juga menjadi fokus dalam pembahasan.

Dr. Danang Anggoro menekankan perlunya perubahan dalam pasal pemanfaatan hutan, terutama yang membuka ruang untuk pertambangan di kawasan lindung.

“Jangan menormalisasi alih fungsi hutan dengan dalih strategi pembangunan. Semua kegiatan harus menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan,” ujarnya.

Viky Arthiando dari CELIOS mengungkapkan bahwa kebijakan ekonomi berbasis korporasi dalam regulasi kehutanan saat ini telah gagal. Riset menunjukkan bahwa moratorium sawit di kawasan hutan justru meningkatkan serapan tenaga kerja (716.000 orang) dibanding skenario nonmoratorium (268.000). Kebijakan energi berbasis PLTU bahkan menyebabkan dampak ekonomi dan kesehatan hingga Rp1.813 triliun.

"Inilah pentingnya revisi UU Kehutanan untuk lebih mempertimbangkan ekologis, bukan ekonomi berbasis korporasi,” tutupnya.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.