Bupati Bantul: PPPK Paruh Waktu bukan berarti pengabdian paruh waktu

id Penyerahan SK ,Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ,Pengabdian penuh

Bupati Bantul: PPPK Paruh Waktu bukan berarti pengabdian paruh waktu

Kegiatan apel penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat (12/12/2025). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Abdul Halim Muslih menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu bukanlah untuk melakukan pengabdian paruh waktu melainkan bekerja secara penuh waktu secara profesional sesuai bidangnya.

"Meskipun nomenklaturnya adalah paruh waktu, saya tegaskan bahwa loyalitas dan pengabdian saudara tidak boleh paruh waktu. Status ini adalah amanah, kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya," kata Bupati Halim pada Apel Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Bantul, Jumat.

Bupati mengatakan sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN), para PPPK Paruh Waktu memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menunjukkan profesionalisme kalian dalam setiap aspek pekerjaan.

"Oleh karena itu tingkatkan kompetensi diri, kuasai bidang tugas masing-masing, dan berikan kinerja terbaik. Pelayanan yang profesional akan mencerminkan citra positif pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR dorong pemerintah memprioritaskan guru pengalaman jadi PPPK

Halim juga mengingatkan kembali pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa para ASN bukan hanya sebagai pegawai kantoran, namun insan peradaban yang sarat dengan empati.

Dengan demikian, menurut dia, hal ini berarti tugas para ASN bukan hanya sekadar menyelesaikan rutinitas harian, lebih dari itu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun peradaban yang lebih baik.

"Sebagai insan peradaban, kita harus mampu melihat jauh ke depan, merumuskan kebijakan yang berkelanjutan. Kita harus mampu menjadi teladan agen perubahan dan perekat persatuan di tengah masyarakat. Setiap pekerjaan yang kita lakukan harus memiliki dampak positif bagi peradaban," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul membahas sistem penggajian guru berstatus PPPK paruh waktu

Halim juga melanjutkan "Sebagai seorang ASN di DIY, tanamkanlah budaya pemerintahan satriya dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Basis budaya ini adalah nilai filosofi memayu hayuning bawono, semangat golong giling, dan nyawiji, greget, sengguh, ora mingkuh".

Dia berharap agar ASN agar menjadi abdi negara yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab dan bermanfaat pada masyarakat.

"Jadilah figur aparatur yang berkualitas dengan cara bekerja sebaik baiknya, jadilah aparatur yang memegang karakteristik seorang profesional," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA ingatkan untuk kedepankan perlindungan anak dalam konflik rumah tangga

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Reni Mariastuti mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, dalam rangka memberikan kepastian status dan legalitas kepada tenaga honorer atau non-ASN, serta dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan publik.

"Dan merupakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun. Skema paruh waktu ini, menjadi jembatan, bagi mereka yang terdata dalam database BKN, namun belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh," katanya.

Adapun jumlah peserta yang menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul pada kali ini sebanyak 3.393 orang yang terdiri tenaga guru 632 orang, tenaga kesehatan 123 orang, tenaga teknis 2.638 orang.


Baca juga: DPR RI buka kemungkinan PPPK jadi PNS lewat RUU ASN

Baca juga: Bupati Sleman minta PPPK jadi bagian perubahan integritas

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.