Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai dampak kebijakan pengetatan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat ambivalen, yang berarti terdapat keuntungan serta risiko secara bersamaan.
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, Yusuf menjelaskan, pembaruan batas defisit APBD pada dasarnya bertujuan untuk mengirimkan sinyal disiplin fiskal yang kuat kepada pemerintah daerah.
Secara teoretis, kata dia, pembatasan defisit mendorong pemda lebih berhati-hati dalam menyusun belanja, meningkatkan kualitas perencanaan, dan tidak lagi menjadikan APBD sekadar daftar keinginan politik.
“Namun dalam praktiknya, dampaknya terhadap disiplin fiskal sangat bergantung pada perilaku birokrasi daerah,” ujarnya.
Menurut dia, masalah pengelolaan fiskal pemda, seperti dana mengendap di perbankan, lebih disebabkan oleh keterbatasan perencanaan keuangan.
Selain itu, eksekusi belanja yang cenderung lambat dan insentif yang kurang tepat sasaran juga menjadi persoalan pemda yang masih perlu diatasi.
Maka dari itu, dia berpendapat kebijakan pengetatan defisit tidak secara otomatis mengatasi masalah dana mengendap pemda di perbankan.
“Bahkan ada risiko kebijakan ini justru membuat pemda semakin defensif, menahan belanja agar tidak melampaui batas defisit, sehingga penyerapan tetap rendah jika tidak dibarengi reformasi tata kelola belanja dan sistem insentif,” jelas Yusuf.
Meski begitu, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap kinerja fiskal nasional.
Defisit APBD yang lebih terkendali dapat membantu menjaga konsolidasi fiskal nasional dan mengurangi tekanan pembiayaan. Pada akhirnya, kebijakan ini dapat memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia secara keseluruhan.
“Ini penting terutama ketika ruang fiskal pusat semakin sempit dan ketergantungan pada peran daerah dalam mendorong pertumbuhan makin besar,” tambahnya.
Akan tetapi, Yusuf mencatat risiko kebijakan yang perlu diantisipasi pemerintah. Bila pengetatan defisit APBD diterjemahkan secara kaku dan tidak sensitif terhadap siklus ekonomi daerah, menurut Yusuf, kebijakan ini berpotensi menahan belanja publik yang seharusnya bersifat produktif.
Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi risiko seperti pelemahan stimulus fiskal di level daerah dan penurunan efek berganda (multiplier effect) belanja yang membuat dampak ke kinerja fiskal nasional menjadi kurang optimal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit APBD 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.
PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.
Batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Sejalan dengan perubahan itu, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom: Dampak pengetatan defisit APBD bersifat ambivalen
