KPK periksa eks Dirut Pertamina, Wadirut Pelindo, dan Sesmen BUMN

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT PGN,Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK periksa eks Dirut Pertamina, Wadirut Pelindo, dan Sesmen BUMN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik, mantan Wakil Dirut PT Pelindo (Persero) Hambra, hingga mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Imam Apriyanto Putro sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EMM selaku Dirut Pertamina periode 16 Maret 2017-20 April 2018, HAM selaku mantan Wadirut Pelindo, dan IAP selaku Sesmen BUMN periode 2013-2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Berdasarkan catatan KPK, Elia Manik, Hambra, hingga Imam Apriyanto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.04 WIB.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Mereka adalah LS selaku Dirut PT Pertagas Niaga tahun 2016-Oktober 2021, ER selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, serta MFA selaku Kepala BPH Migas periode 2017-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Linda Sunarti, Erika Retnowati (ER), dan M. Fanshurullah Asa (MFA).

Baca juga: KPK serahkan aset rampasan senilai Rp27,6 M ke Pertamina

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati diperiksa KPK

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Baca juga: Ahok diperiksa KPK sebagai saksi korupsi LNG Pertamina

Baca juga: Mantan komisaris Pertamina diperiksa KPK soal pengadaan LNG tanpa izin





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa eks Dirut Pertamina, Wadirut Pelindo, dan Sesmen BUMN

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.