Pengenalan PP Tunas harus melibatkan sekolah agar direspons positif

id PP Tunas, pembatasan akses media sosial, perlindungan anak di ruang digital

Pengenalan PP Tunas harus melibatkan sekolah agar direspons positif

Ilustrasi generasi muda menggunakan internet. Siswa dan siswi dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Amarasi menggunakan internet memanfaatkan layanan konektivitas internet dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komdigi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta (ANTARA) - Pengenalan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai harus melibatkan peran sekolah agar dapat direspons secara positif oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan kepada ANTARA, Selasa, sebagai strategi mengenalkan PP Tunas ke masyarakat khususnya anak-anak dan orang tua bahwa regulasi hadir bukan untuk membatasi dan melarang anak menggunakan teknologi tapi melindunginya.

"Iya jadi perlu sosialisasi atau komunikasi secara berjenjang mulai dari pembuatan keputusan itu sendiri, kemudian juga kalau menurut saya ini sekolah perlu diajak berbicara," kata Firman.

Pria yang mengajar di Universitas Indonesia itu mengatakan melalui sekolah tidak hanya mengenalkan PP Tunas, pemerintah juga bisa mengedukasi orang tua maupun anak-anak yang merupakan murid mengenai cara untuk menjaga ruang digital aman dan sehat.

Kolaborasi pemerintah dan sekolah juga penting karena di era digital, penggunaan teknologi dalam pembelajaran sudah tidak dapat dipisahkan dan telah menjadi bagian hidup sehari-hari dari para murid yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Dengan keterlibatan sekolah untuk mengenalkan pentingnya PP Tunas sekaligus menggaungkan edukasi cara pemanfaatan platform digital dengan tepat maka harapannya dapat tercipta pemahaman yang baik untuk membentuk ruang digital Indonesia yang ideal dan aman untuk anak-anak.

"Jadi dengan negara berkolaborasi dengan sekolah menyosialisasikan aturan maupun edukasi seperti apa ruang digital yang sehat terutama implikasi jangka panjang termasuk bahayanya maka akan tercipta pengertian. Jadi tidak ada anggapan 'oh pemerintah hanya bisa ngelarang'," kata Firman.

PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.

Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.

Terdapat juga kewajiban untuk menyediakan fitur pengawasan orang tua apabila PSE mewajibkan pengguna teknologi memiliki akun khusus.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengenalan PP Tunas harus libatkan sekolah agar direspons positif

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.