Starlink sudah penuhi syarat PJI di Indonesia

id Starlink,klarifikasi izin starlink,Starlink Indonesia,penyedia jasa internet

Starlink sudah penuhi syarat PJI di Indonesia

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju Widya Sari di Jakarta, Selasa (27/5/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan penyedia jasa internet berbasis satelit Starlink telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia jasa internet (PJI) untuk beroperasi di Indonesia.

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan bahwa Starlink sudah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan Network Operation Center (NOC) di Indonesia.

"Mereka sudah dapat izin, maka mereka sudah boleh berusaha karena sudah memenuhi persyaratan izin. Termasuk NOC itu juga sudah ada di Indonesia, karena itu salah satu untuk ULO (Uji Laik Operasi)," kata Aju di Jakarta, Selasa.

"NOC sudah ada sebelum izinnya terbit, di uji coba di Karawang. Tepatnya (NOC) di Cibitung, tapi itu bisa remote gateway. Jadi yang di Cibitung itu bisa di-remote ke Karawang," kata Aju.

Aju mengatakan bahwa perangkat-perangkat yang digunakan Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit juga telah melalui sertifikasi dari pemerintah Indonesia.

Selain itu, dia menyampaikan, alamat IP layanan internet Starlink telah terhubung dengan alamat IP Indonesia sehingga pemerintah tetap memiliki akses untuk memantau konten-konten yang beredar di jaringan yang menggunakan layanan perusahaan itu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo pastikan Starlink sudah penuhi syarat sebagai PJI
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024