BPKAD: Nilai ketetapan PBB 2020 di Yogyakarta alami perubahan

id PBB, ketetapan,pajak daerah,sppt,NJOP, yogyakarta

BPKAD: Nilai ketetapan PBB 2020 di Yogyakarta alami perubahan

Distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada lurah di Kota Yogyakarta untuk kemudian diserahkan ke wajib pajak (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan 2020 di Kota Yogyakarta mengalami perubahan setelah pemerintah daerah setempat melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak yang menjadi salah satu komponen dalam menghitung besaran ketetapan pajak bumi dan bangunan.

“Tidak semua wajib pajak akan mengalami kenaikan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ada pula yang ketetapannya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Nilai ketetapan minimal adalah Rp10.000,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu.

Meskipun mengalami perubahan ketetapan PBB, namun Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menyiapkan kebijakan berupa pemberian stimulus kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. Stimulus terbesar diberikan hingga 70 persen dari ketetapan pajak apabila NJOP lebih kecil dari Rp500 juta.

Sedangkan untuk NJOP dengan nilai di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar akan diberikan stimulus 65 persen, NJOP dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diberikan stimulus 60 persen, NJOP dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan stimulus 55 persen dan NJOP lebih dari Rp5 miliar diberikan stimulus 50 persen.

Penetapan pemberian stimulus PBB tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 515 Tahun 2019.

Jika wajib pajak pribadi masih merasa keberatan dengan nilai ketetapan PBB yang harus dibayar, maka bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan.

“Permohonan diajukan paling lambat tiga bulan sejak wajib pajak memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB,” katanya yang menyebut keringanan bisa diberikan hingga 75 persen dari ketetapan.

Pada tahun pajak 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 95.273 lembar SPPT PBB yang kemudian dididstribusikan ke wajib pajak melalui kelurahan. Jumlah SPPT PBB 2020 tersebut lebih banyak dibanding tahun lalu yaitu sekitar 94.500 lembar.

Penyerahan SPPT PBB ditargetkan sudah dapat diselesaikan pada 31 Maret dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan 30 September.

Pada tahun anggaran 2019, target PBB Kota Yogyakarta ditetapkan Rp82,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp86,5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2020 target penerimaan PBB ditetapkan Rp90 miliar.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, pajak merupakan kekuatan pembangunan di Yogyakarta.

“Target penerimaan pajak daerah di Yogyakarta pada tahun ini menapai Rp450 juta. Ada 10 jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah,” katanya.

Sedangkan mengenai penyesuaian NJOP yang diterapkan tahun ini, Aman mengatakan sudah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut dia, dari pemeriksaan BPK dan supervisi KPK disebutkan bahwa penghitungan NJOP harus disarkan pada zona nilai tanah dari BPNDIY dan hasil survei berdasarkan nilai transaksi yang dilaporkan saat wajib pajak mengurus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024