Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah kegiatan pasar tiban Ramadhan yang rutin diselenggarakan di sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta untuk menjajakan menu buka puasa, seperti Jalur Gaza di Nitikan, Jogokaryan dan Kauman akan ditiadakan.
“Karena kondisinya seperti ini, ada pandemi corona, maka kegiatan pasar tiban Ramadhan ditiadakan. Tidak ada lagi panitia yang menyelenggarakan kegiatan itu,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, jika kegiatan pasar tiban selama Ramadhan masih tetap diselenggarakan, maka berpotensi muncul kerumunan warga saat berbelanja makanan berbuka puasa sehingga protokol pencegahan penularan virus corona, seperti jaga jarak akan sulit dilakukan.
“Oleh karenanya, tidak ada lagi panitia yang menyelenggarakan kegiatan ini seperti tahun-tahun sebelumnya. Mungkin masih ada satu dua warga yang berjualan, tetapi bukan dalam satu kegiatan khusus,” katanya.
Selain tidak menggelar pasar tiban Ramadhan, sejumlah perubahan dalam kegiatan beribadah di bulan puasa juga dilakukan oleh ratusan masjid di Kota Yogyakarta.
Di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 520 masjid dan sampai sekarang sudah ada lebih dari 400 masjid yang memastikan tidak akan menggelar ibadah salat tarawih.
”Kegiatan berbuka puasa bersama atau takjilan juga dilakukan dalam bentuk lain,” katanya.
Takjilan yang biasanya dilakukan di masjid, akan dilakukan dengan berbagai cara lain, seperti tetap membawa makanan berbuka puasa ke masjid tetapi hanya diambil oleh jamaah dan langsung pulang, tidak boleh berbuka puasa bersama di masjid.
”Ada pula takmir yang membagikan makanan berbuka puasa ke rumah-rumah warga yang membutuhkan. Atau membagikan sedekah berupa sembako,” katanya.
Heroe berharap, masyarakat Kota Yogyakarta dapat memahami kondisi tersebut dan menjalankan ibadah Ramadhan di rumah masing-masing agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta juga menyampaikan imbauan serupa yaitu masyarakat lebih banyak melakukan ibadah Ramadhan dari rumah untuk menekan penyebaran virus corona.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI Nomor B-1356/Kk.12.03/1/HM.01/2020 tentang panduan ibadah di bulan suci Ramadhan saat pandemi COVID-19.
Dalam surat tersebut, Kepala Kantor Agama Kora Yogyakarta Nur Abadi mengatakan, kualitas ibadah selama Ramadhan tidak akan berkurang meskipun ibadah dilakukan di rumah.
“Kualitas ibadah tidak ditentukan dari lokasinya tetap ditentukan oleh keikhlasannya, kekhusyukan, dan kesucian jiwa masing-masing,” katanya yang berharap umat Islam mematuhi imbauan tersebut.
Ia mengatakan sejumlah imbauan tersebut di antaranya adalah kegiatan sahur atau buka puasa bersama dilakukan bersama keluarga, begitu pula dengan salat tarawih bisa dilakukan berjamaah di rumah.
“Untuk salat Idul Fitri yang biasanya digelar secara berjamaah di masjid atau lapangan juga ditiadakan. Takbir keliling pun ditiadakan. Sedangkan silaturahmi dan halal bi halal bisa menggunakan video conference,” katanya.