SPSI Gunung Kidul minta pemkab revisi UMK
Senin, 24 November 2014 16:01 WIB
Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)
Gunung Kidul (Antara Jogja) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat merevisi Upah Minimum Kabupaten 2015 yang sudah ditetapkan.
Sekretaris SPSI Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan revisi UMK harus dilakukan, karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami berharap ada peninjauan ulang terhadap UMK yang sudah ditetapkan, karena kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat," kata Agus.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamatan dalam waktu lima hari ke depan, jika tidak ada perubahan terhadap UMK pihaknya akan melayangkan surat ke Dinsosnakertrans.
"Kami melihat dulu upaya dari pemerintah seperti apa, dan untuk saat ini kami akan konsolidasi internal terlebih dahulu," katanya.
Terkait kesejahteraan buruh, ia mengatakan pihaknya juga mendorong untuk perusahaan di Gunung Kidul Untuk memasukkan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami berharap setiap perusahaan minimal mengasuransikan pekerjanya agar terjamin," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertran Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, pihaknya tidak akan merevisi terkait UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.108.249. Menurutnya, tidak hanya karyawan yang terkena imbas dari kenaikan harga BBM tetapi juga perusahaan.
"Apa yang telah ditetapkan tidak akan kami revisi. Nilai itu akan tetap diberlakukan mulai tahun depan," katanya.
Dwi meminta kepada perusahaan dan pekerja yang merasakan ketidakadilan pihaknya meminta agar melaporkan kepada Dinsosnakertrans, pihaknya siap melakukan tindakan.
"Kami akan memfasilitasi, agar dicari jalan keluar yang terbaik," katanya.
(KR-STR)
Sekretaris SPSI Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan revisi UMK harus dilakukan, karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami berharap ada peninjauan ulang terhadap UMK yang sudah ditetapkan, karena kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat," kata Agus.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamatan dalam waktu lima hari ke depan, jika tidak ada perubahan terhadap UMK pihaknya akan melayangkan surat ke Dinsosnakertrans.
"Kami melihat dulu upaya dari pemerintah seperti apa, dan untuk saat ini kami akan konsolidasi internal terlebih dahulu," katanya.
Terkait kesejahteraan buruh, ia mengatakan pihaknya juga mendorong untuk perusahaan di Gunung Kidul Untuk memasukkan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami berharap setiap perusahaan minimal mengasuransikan pekerjanya agar terjamin," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertran Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, pihaknya tidak akan merevisi terkait UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.108.249. Menurutnya, tidak hanya karyawan yang terkena imbas dari kenaikan harga BBM tetapi juga perusahaan.
"Apa yang telah ditetapkan tidak akan kami revisi. Nilai itu akan tetap diberlakukan mulai tahun depan," katanya.
Dwi meminta kepada perusahaan dan pekerja yang merasakan ketidakadilan pihaknya meminta agar melaporkan kepada Dinsosnakertrans, pihaknya siap melakukan tindakan.
"Kami akan memfasilitasi, agar dicari jalan keluar yang terbaik," katanya.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnakertrans Bantul menangani 46 aduan terkait pembayaran upah di bawah UMK pada 2025
07 January 2026 19:26 WIB
Bupati: Kenaikan UMK Sleman diharapkan dapat memberikan iklim usaha positif
25 December 2025 15:26 WIB
Serikat Pekerja Kulon Progo sebut kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen realistis
18 December 2024 18:58 WIB, 2024