Serikat Pekerja Kulon Progo sebut kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen realistis

id UMK 2025,Serikat Pekerja,Kulon Progo

Serikat Pekerja Kulon Progo sebut kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen realistis

Pekerja rokok di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Forum Serikat Pekerja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayah ini sebesar Rp2.351.239,85 atau naik 6,5 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp2.207.737.

Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo Taufik Riko di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa besaran UMK 2025 sudah realistis, mesti belum sesuai harapan.

"Kami sebagai unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo tidak bisa maksimal memperjuangkan kesejahteraan pekerja dalam UMK 2025. Namun demikian, kenaikan UMK 2025 sudah realistis," kata Riko.

Sebagai informasi, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Rabu (18/12). Penetapannya sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.

Besaran UMK 2025 untuk seluruh kabupaten/kota di DIY naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, besarannya tetap berbeda-beda.

Adapun UMK Kulon Progo 2025 ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85, menjadi kedua terendah setelah UMK Gunungkidul 2025 sebesar Rp2.330.263,67. Tertinggi adalah UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.655.041,81 untuk 2025.

Ia mengatakan Forum Serikat Pekerja menginginkan kenaikan sekitar 7 sampai 8 persen. Namun usulan tersebut sulit diwujudkan karena mekanisme penetapan UMK 2025 sudah "dikunci" oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Meski demikian, ia berharap pekerja bisa menerima keputusan tersebut. Pengusaha juga diminta untuk menerapkan besaran UMK yang baru mulai 2025 sesuai Keputusan Gubernur DIY.

"Jika ada pengusaha yang keberatan, tentunya harus menyampaikannya lewat mekanisme sesuai prosedur," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Bambang Sutrisno mengatakan pihaknya sudah mengajukan rekomendasi ke Gubernur DIY terkait besaran UMK dan UMSK 2025. Rekomendasi disampaikan lewat penjabat (Pj) bupati.

Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, nominal UMK 2025 harus naik 6,5 persen dari UMK 2024. Nominalnya pun harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

"Rekomendasi dibuat berdasarkan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan kabupaten," katanya.