Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Muhyadi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, perlu ada rumusan yang jelas bagi tanah kas desa yang digunakan untuk "pelunguh" bagi perangkat desa, "pengarem-arem" bagi pensiunan perangkat desa, serta yang dialokasikan sebagai kas desa.
"Tujuan pengalokasian ini perlu dimonitor dan didata oleh pemkab," kata Muhyadi.
Ia juga berharap program pendataan ini dilakukan dengan memberi target waktu kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB).
"Kalau pelaksanaannya memerlukan anggaran bisa diusulkan melalui APBD," kata Muhyadi.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penetapan Desa dan Raperda Produk Hukum Budi Hutomo Putro mendesak untuk dilakukan agar ukuran, peruntukan dan penggunaannya jelas di setiap desa.
"Jangan sampai ada tumpang tindih dalam administasi desa," kata dia. Selain tentang pendataan tanah kas desa, Budi mengatakan Pansus juga menyoroti lolosnya pasangan suami istri dalam pengisian perangkat desa.
Untuk meminimalisir terjadinya permasalahan KKN dan rasa keadilan bagi masyarakat, menurut dia, perlu aturan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian perangkat desa.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB Sihabudin. Dia berharap adanya peninjauan kembali terhadap Perda Desa terkait pengisian perangkat desa tentang persyaratan pendaftar yang berstatus suami istri.
"Hal tersebut untuk menghindari permasalahan yang kemungkinan akan muncul. Selain itu juga untuk pemerataan kerja bagi masyarakat," kata Sihab.
Di bagian lain, Sihab berharap agar pemkab meningkatkan pembinaan terhadap kualitas produk hukum desa. Terutama APBDes dan Laporan Pertanggungjawabnya agar Perdes tersebut benar-benar efektif, kredibel dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Terutama dalam peningkatan kesejahteraan sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan di Kulon Progo," katanya. ***2***
(KR-STR)