Kejati DIY telah mengajukan pemberhentian sementara Jaksa Eka
Kamis, 22 Agustus 2019 18:34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Erbagtyo Rohan saat menjawab pertanyaan pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)
Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara secara tidak hormat untuk Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra kepada Kejaksaan Agung RI menyusul telah ditetapkannya jaksa tersebut sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah permohonan untuk pemberhentian sementara (Jaksa Eka) tidak dengan hormat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Erbagtyo Rohan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut Erbagtyo, surat pengajuan pemberhentian sementara Jaksa Eka sebagai ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keputusan pemberhentian itu akan melalui pemeriksaan internal di kejaksaan.
"Kalau bersangkutan menurut hasil pemeriksaan internal kejaksaan dia dinyatakan memang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan kalau bersangkutan diberhentikan ya kita harus melaksanakan," kata dia.
Erbagtyo mengakui tidak terlalu mengenal secara rinci sosok Jaksa Eka. Meski demikian, Eka tercatat belum lama bertugas sebagai jaksa fungsional di lingkungan Kejari Yogyakarta. "Dia di sini belum lama sejak Januari 2019, sebelumnya dari Riau," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Surakarta.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah permohonan untuk pemberhentian sementara (Jaksa Eka) tidak dengan hormat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Erbagtyo Rohan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut Erbagtyo, surat pengajuan pemberhentian sementara Jaksa Eka sebagai ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keputusan pemberhentian itu akan melalui pemeriksaan internal di kejaksaan.
"Kalau bersangkutan menurut hasil pemeriksaan internal kejaksaan dia dinyatakan memang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan kalau bersangkutan diberhentikan ya kita harus melaksanakan," kata dia.
Erbagtyo mengakui tidak terlalu mengenal secara rinci sosok Jaksa Eka. Meski demikian, Eka tercatat belum lama bertugas sebagai jaksa fungsional di lingkungan Kejari Yogyakarta. "Dia di sini belum lama sejak Januari 2019, sebelumnya dari Riau," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Surakarta.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Sutarmi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa menyampaikan bantahan ke DPR terkait tudingan intimidasi Amsal dengan "bronis"
02 April 2026 17:55 WIB
Pigai sebut Komnas HAM akan bekerja seperti KPK menyusul rencana revisi UU HAM
20 February 2026 21:06 WIB
Jaksa mengaku khawatir hasil audit kasus dugaan korupsi Nadiem disalahgunakan di luar sidang
12 January 2026 20:18 WIB
Terpopuler - Yogyakarta
Lihat Juga
Yogyakarta Art Book Fair 2026 menghadirkan 43 exhibitor dari dalam dan luar negeri
08 May 2026 21:11 WIB
TPID Yogyakarta memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha
08 May 2026 19:48 WIB