Bupati Sleman berharap masyarakat manfaatkan Rumah Restorative Justice
Rabu, 8 Juni 2022 18:28 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kelurahan Tridadi, Sleman. Foto ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman
Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo berharap masyarakat bisa memanfaatkan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Rembug Desa di Kantor Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman.
"Kami berharap keberadaan rumah Restorative Justice (RJ) ini menjadi sarana masyarakat untuk melakukan musyawarah mufakat dalam rangka penyelesaian masalah dan tetap berorientasi kepada keadilan dan kepentingan umum," kata Kustini saat menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Tridadi, Rabu.
Ia berharap dengan adanya Rumah Restorative Justicve ini masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum bisa dekat dengan Kejaksaan sehingga mudah untuk mengakses pendampingan hukum.
"Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya hukum. Dengan demikian diharapkan dapat terwujud wilayah Sleman yang aman dan tertib," katanya.
Rumah Restorative Justice merupakan Program Kejaksaan Agung yang dibentuk di seluruh Indonesia dan salah satunya ada di Kabupaten Sleman.Tujuannya, antara lain dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri dilanjutkan dengan meninjau ruangan Rumah Restorative Justice. Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Sleman Widagdo beserta anggota Forkopimda Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri berharap kehadiran Rumah Restorative Justice di Sleman ini dapat membawa keadilan kepada keadaan semula sehingga tidak semua perkara harus dipidanakan.
"Kami mengutamakan keharmonisan masyarakat dalam penyelesaian masalah dan mengurangi stigma negatif kepada pelaku ketika nanti kembali ke masyarakat," katanya.
Katarina mengatakan masyarakat yang bisa menggunakan fasilitas Rumah Restorative Justice ini ada beberapa syarat, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, permasalahan yang masuk akan dikaji jaksa apakah dapat dipidanakan atau diselesaikan secara damai, tidak melakukan tindak pidana narkotika, dan tidak berkaitan dengan keamanan negara.
"Jaksa dalam hal ini berperan sebagai fasilitator antara pelaku dan korban," katanya.
Ia mengatakan apabila fungsi Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan maksimal, maka dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah berlebih.
"Selain Rumah Restorative Justice, ke depan akan dibentuk rumah rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," katanya.
"Kami berharap keberadaan rumah Restorative Justice (RJ) ini menjadi sarana masyarakat untuk melakukan musyawarah mufakat dalam rangka penyelesaian masalah dan tetap berorientasi kepada keadilan dan kepentingan umum," kata Kustini saat menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Tridadi, Rabu.
Ia berharap dengan adanya Rumah Restorative Justicve ini masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum bisa dekat dengan Kejaksaan sehingga mudah untuk mengakses pendampingan hukum.
"Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya hukum. Dengan demikian diharapkan dapat terwujud wilayah Sleman yang aman dan tertib," katanya.
Rumah Restorative Justice merupakan Program Kejaksaan Agung yang dibentuk di seluruh Indonesia dan salah satunya ada di Kabupaten Sleman.Tujuannya, antara lain dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri dilanjutkan dengan meninjau ruangan Rumah Restorative Justice. Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Sleman Widagdo beserta anggota Forkopimda Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri berharap kehadiran Rumah Restorative Justice di Sleman ini dapat membawa keadilan kepada keadaan semula sehingga tidak semua perkara harus dipidanakan.
"Kami mengutamakan keharmonisan masyarakat dalam penyelesaian masalah dan mengurangi stigma negatif kepada pelaku ketika nanti kembali ke masyarakat," katanya.
Katarina mengatakan masyarakat yang bisa menggunakan fasilitas Rumah Restorative Justice ini ada beberapa syarat, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, permasalahan yang masuk akan dikaji jaksa apakah dapat dipidanakan atau diselesaikan secara damai, tidak melakukan tindak pidana narkotika, dan tidak berkaitan dengan keamanan negara.
"Jaksa dalam hal ini berperan sebagai fasilitator antara pelaku dan korban," katanya.
Ia mengatakan apabila fungsi Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan maksimal, maka dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah berlebih.
"Selain Rumah Restorative Justice, ke depan akan dibentuk rumah rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," katanya.
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanpa sidang, 27 kasus di Kulon Progo tuntas lewat Restorative Justice
09 February 2025 21:17 WIB, 2025
Kejaksaan Agung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice
18 September 2024 5:47 WIB, 2024
Wujudkan "restorative justice", Kemenkumham DIY sosialisasikan Griya Abhipraya
12 April 2023 6:48 WIB, 2023
Terpopuler - Sleman
Lihat Juga
Bupati Sleman: Hubungan industrial yang harmonis tumbuhkan kepercayaan investor
01 May 2026 15:54 WIB