Tanpa sidang, 27 kasus di Kulon Progo tuntas lewat Restorative Justice

id Restorative Justice,Polres Kulon Progo,Kulon Progo

Tanpa sidang, 27 kasus di Kulon Progo tuntas lewat Restorative Justice

Penanganan kasus di Polres Kulon Progo. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan 27 perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif selama 2024 karena pendekatan ini dianggap lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, sekaligus menghemat anggaran dalam proses penegakan hukum.

Kanit Reskrim Iptu Rifai di Kulon Progo, Minggu, mengatakan bahwa RJ bukan hanya bagian dari sistem penegakan hukum, tetapi juga merupakan solusi yang memungkinkan perkara diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan, selama memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan.

"Restorative justice memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima bersama. Pendekatan ini hanya dilakukan jika disetujui oleh semua pihak yang berperkara dan pihak terkait lainnya," kata Iptu Rifai.

Baca juga: Kejaksaan Agung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice

Baca juga: Kejari Gunungkidul luncurkan "Rumah Restorative Justice"

Ia mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan efektivitas metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis.

"Polres Kulon Progo berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara dengan cara yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tuturnya.

Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko menambahkan bahwa RJ merupakan langkah maju dalam sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien.

"Melalui RJ, penyelesaian perkara bisa lebih cepat tanpa mengabaikan hak-hak para pihak. Kami berharap pendekatan ini dapat semakin diterima oleh masyarakat sebagai alternatif penyelesaian hukum yang adil dan efektif," ujar Kasihumas.

Baca juga: Wujudkan "restorative justice", Kemenkumham DIY sosialisasikan Griya Abhipraya

Baca juga: Menko Yusril sebut KUHP baru tak kedepankan hukum penjara

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan efektivitas metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih harmonis. Polres Kulon Progo berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara dengan cara mengutamakan keadilan bagi semua pihak gang terlibat atau dengan cara restorative justice selama memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kami mengawal kasus tuntas dengan penyelesaian secara restorative justice," ucapnya.

Baca juga: Rumah "Restorative Justice" Sekolah tegakkan keadilan
Baca juga: Keadilan restoratif selesaikan 2.103 kasus di Indonesia