Kejari Gunungkidul luncurkan "Rumah Restorative Justice"

id Kejari Gunungkidul,Gunungkidul

Kejari Gunungkidul luncurkan "Rumah Restorative Justice"

Kejari Gunungkidul siapkan layanan restorative justice. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan Rumah Restorative Justice sebagai strategi penegakan hukum dan keadilan serta bentuk pelayanan masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu.

Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul Rina Idawati di Gunungkidul, Jumat, mengatakan Rumah Restorative Justice ini sudah diterapkan di Gunungkidul sejak 2020 di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon/Kecamatan Ponjong.

“Di Kalurahan Bedoyo dari 2020 hingga 2023 mampu menyelesaikan empat perkara dengan restorative justice,” kata Ida.

Ia juga berharap tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Ke depan, Rumah Restorative Justice menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum, sehingga dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengatakan Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Restorative justice adalah mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melalui solusi tengah yang ada di Masyarakat,” katanya.

Ponco mengatakan restorative justice masih memiliki pembatasan aturan di antaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, pembatasan ini menekankan sisi kemanusiaan, sisi pelaku dan kemanfaatan,” kata Ponco.

Ia berharap Rumah Restorative Justice tidak hanya sekadar seremoni. Namun kemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat Gunungkidul salah satunya menyelesaikan perkara dengan damai.

“Jadi memang harus dipublikasikan secara terus menerus sehingga masyarakat kenal hukum dan mampu menjauhi hukuman,” paparnya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan pihaknya mendukung penuh restorative justice atau sebuah upaya penanganan kasus yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Hal ini tentu saja mampu menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum.

"Kami ucapkan terima kasih atas inovasi dan inisiasi Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang sudah melakukan pendekatan terhadap masyarakat, “ katanya.