Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan seorang lurah aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari satu miliar.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Selasa, membenarkan Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan satu tersangka seorang lurah dengan dugaan kasus korupsi pemanfaatan TKD yang berlokasi di Padukuhan Gandok, Condongcatur.

"Tersangkanya adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," kata Ihsan.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan pada awal bulan Juni setelah penyidik Polda DIY melakukan proses gelar perkara dan audit terkait jumlah kerugian yang ditimbulkan.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan, untuk tersangka sendiri juga sudah diperiksa," jelasnya.

Proses audit kasus tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY yang hasil lanjutannya akan segera diinformasikan dalam waktu dekat melalui agenda konferensi pers.

"Nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers, intinya sudah ditetapkan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya," tegas Ihsan.

Ia menambahkan tanah tersebut bermasalah karena diduga telah disewakan kepada 17 penyewa tanpa melalui proses perizinan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kerugiannya sekitar 1 miliar lebih," kata Ihsan.

Saat ditanya terkait inisial dari tersangka, Ihsan mengatakan pada intinya yang bersangkutan adalah seorang Lurah aktif Condongcatur.

Saat ini tersangka, lanjut Ihsan, belum dilakukan penahanan karena proses hukum sedang bergulir.

"Secepatnya nanti setelah itu kita lakukan pemanggilan lagi kemudian kita tahan dan akan dilakukan konferensi pers bersama," kata Ihsan.

Awak media telah mencoba mengonfirmasi pihak Lurah Condongcatur melalui sambungan telepon, namun hingga tulisan ini dibuat belum ada jawaban dari yang bersangkutan.