Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menginstruksikan kelurahan atau desa di daerah tersebut untuk mengalokasikan tanah kas desa untuk kegiatan perikanan budi daya guna mendukung program swasembada ikan.
"Kelurahan-kelurahan ternyata selama ini sudah banyak yang mengalokasikan tanah-tanah desa untuk perikanan budi daya, mungkin hampir semua kelurahan di Bantul," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul Istriyani di Bantul, Rabu.
Menurut dia, meski kelurahan sudah memanfaatkan sebagian tanah kas desa untuk perikanan budidaya, namun belum semua luasan lahan maupun jenis-jenis perikanan yang dibudidayakan masyarakat terdata. Selain itu, kegiatan perikanan belum terkonsep dengan baik.
"Sehingga mungkin sekadar digunakan masyarakat tanpa konsep bisnis yang jelas, makanya sekarang kita sudah mulai menetapkan tanah-tanah kas kelurahan yang digunakan untuk perikanan budidaya kita tetapkan sebagai kawasan perikanan budidaya dengan SK Bupati," katanya.
Baca juga: Tanah kas desa boleh dimanfaatkan untuk pengembangan potensi desa
Ia mengatakan pada 2025 Pemkab Bantul sudah meluncurkan Instruksi Bupati yang di antaranya berisi perintah kepada kelurahan-kelurahan untuk mengalokasikan tanah kas desa untuk kegiatan perikanan budi daya.
"Nah, desa-desa yang sudah mengalokasikan lahan untuk perikanan budi daya, kemudian kita intervensi dengan kegiatan dari dinas, dan ada kelompok atau BUMKal (badan usaha milik kelurahan) yang mengelola, maka kawasan itu kita tetapkan dengan SK Bupati sebagai kawasan perikanan budi daya," katanya.
Ia mengatakan kelurahan yang sudah jalan kegiatan perikanan budi daya adalah di Kelurahan Poncosari. Rencananya di 2025, DKP Bantul akan menggarap kawasan perikanan budi daya di Kelurahan Tirtomulyo.
Baca juga: Polda DIY menetapkan tiga perangkat kelurahan tersangka korupsi tanah
"Kemudian tahun depan, kita akan identifikasi lagi, harapannya seluruh kelurahan yang berpotensi dan sudah berkomitmen menyediakan tanah kas desa untuk perikanan akan kita dorong menjadi kawasan perikanan budidaya," katanya.
Menurut dia, langkah tersebut nantinya untuk mendukung program Gerakan Perikanan untuk Masyarakat Samubarang Dadirejo atau Gapura Samudra, yakni konsep membangun perikanan budi daya berbasis kolaborasi antara DKP Bantul, dengan pemangku kepentingan terkait utamanya adalah pemerintah kelurahan.
"Masyarakat sebagai aktor, ini mengingat membangun kelautan perikanan khususnya perikanan budi daya itu kita tidak bisa sendiri, dan kebetulan di Bantul pada 2023, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sudah ditetapkan sebagai kampung-kampung perikanan budi daya bersama 109 kabupaten se-Indonesia," katanya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan
Baca juga: Gubernur DIY tidak masalahkan tanah kas desa ditanami tanaman pangan
