Jogja (ANTARA Jogja) - Sekitar 100 bangunan di Kota Yogyakarta berpotensi untuk ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya oleh pemerintah daerah setempat.
"Kami sedang mendata bangunan-bangunan yang berpotensi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya (BWB). Setidaknya ada sekitar 100 bangunan yang berpotensi untuk itu," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Widiastuti di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pendataan terhadap bangunan-bangunan tersebut akan dilanjutkan dengan proses penilaian yang dilakukan oleh sebuah tim khusus.
Penilaian dilakukan berdasarkan pada tiga faktor, yaitu usia bangunan minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan serta bangunan tersebut masih terjaga keasliannya.
Sebagian besar bangunan yang berpotensi menjadi bangunan warisan budaya tersebut adalah rumah tinggal yang memiliki keunikan dari sisi arsitektur yaitu berupa bangunan bergaya indische yang menandakan bahwa bangunan tersebut dibangun pada era 1900-an.
"Diharapkan, proses penilaian ini sudah dapat diselesaikan pada akhir tahun untuk kemudian bisa ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya oleh Wali Kota Yogyakarta," katanya.
Di Kota Yogyakarta telah ada sebanyak 455 bangunan bersejarah, dan 89 bangunan di antaranya telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DIY. Sedang sisanya ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Seperti tahun sebelumnya, lanjut Widiastuti, bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya tersebut akan diusulkan untuk bisa memperoleh insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sementara itu, Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Santosa mengatakan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2010, bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya memperoleh insentif PBB.
"Insentif pembayaran PBB ini akan diberikan apabila pemilik bangunan sudah membayar PBB. Besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan hasil perhitungan berdasarkan bobot yang telah ditetapkan," katanya.
Bobot penilaian insentif PBB ditentukan pada tiga faktor yaitu nilai heritage, pemanfaatan bangunan dan lokasi bangunan. Besaran insentif yang diberikan berkisar antara enam hingga 15 persen dari ketetapan PBB yang harus dibayar.
Pada 2011, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran insentif PBB adalah Rp299,09 juta namun dari perhitungan hanya dibutuhkan anggaran sebesar Rp235,5 juta untuk membayar insentif PBB kepada sekitar 350 bangunan.
"Tidak semua pemilik bangunan mengambil insentif PBB yang diberikan pemerintah. Mungkin karena nilainya dianggap kecil," katanya.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pembayaran insentif PBB pada 2012 baru dalam proses perhitungan dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.
"Anggaran pemberian insentif tidak boleh melebihi satu persen dari target PBB. Tahun ini, target PBB adalah Rp32 miliar sehingga anggaran yang disiapkan paling tinggi adalah Rp320 juta," katanya.
(E013)
