Logo Header Antaranews Jogja

Bayar PBB bisa melalui BPD kecamatan

Minggu, 2 September 2012 12:53 WIB
Image Print
Ilustrasi lembar Pajak Bumi dan Bangunan (Foto muslimmaksum.wordpress.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa memanfaatkan loket Bank Pembangunan Daerah DIY di kecamatan-kecamatan untuk membayar pajak bumi dan bangunan.

"Mulai 3-28 September, akan ada jadwal khusus pembukaan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan di tiap kecamatan," kata Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaa Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, loket khusus pembayaran PBB di kecamatan tersebut hanya akan dibuka satu atau dua hari saja di tiap kecamatan tergantung potensi wajib pajak yang ada di wilayah tersebut.

Pembukaan loket khusus pembayaran PBB di tiap kecamatan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat membayar PBB yang akan jatuh tempo pada 30 September.

"Pembukaan loket di kecamatan ini baru dilakukan untuk pertamakalinya tahun ini karena kini PBB sudah sepenuhnya dikelola sebagai pajak daerah dan bukan lagi berstatus sebagai bagi hasil pajak," katanya.

Biasanya, pelayanan pembayaran PBB dilakukan di loket BPD DIY yang ada di kantor Dinas Perizinan Kota Yogyakarta atau melalui anjungan tunai mandiri bank tersebut.

"Di loket BPD DIY di Kota Yogyakarta juga akan ditambah menjadi dua hingga tiga loket dari biasanya hanya satu loket," katanya.

Selain itu, lanjut Santosa, DPDPK Kota Yogyakarta juga akan membita bantuan RT dan RW melalui kecamatan untuk mengadakan pekan panutan pembayaran PBB.

"Setelah ada jadwal yang ditetapkan, nanti akan ada petugas yang datang untuk menarik pembayaran PBB dari masyarakat secara langsung," katanya.

Santosa mengatakan, penerimaan daerah dari pembayaran PBB selalu sesuai dengan target yang ditetapkan.

Pada 2012, target penerimaan daerah dari pembayaran PBB adalah Rp32 miliar. Hingga akhir Juli, realisasi PBB mencapai Rp15,469 miliar.

"Biasanya, masyarakat lebih sering membayar menjelang jatuh tempo. Kami tetap optimistis target PBB bisa dicapai," katanya.

Pada tahun anggaran 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan daerah dari penerimaan pajak sebesar Rp142,003 miliar.

Selain PBB, pajak daerah lain yang dikelola pemerintah di antaranya adalah pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan umum, air tanah, sarang burung walet dan parkir.

(E013)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026