BKAD Sleman mengingatkan wajib pajak bayar PBB-P2 sebelum 30 Juni

id Wajib pajak,BKAD Sleman,Sleman

BKAD Sleman mengingatkan wajib pajak bayar PBB-P2 sebelum 30 Juni

Dokumentasi - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun 2023 secara simbolis kepada wajib pajak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (2/1/23). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kepada masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan dipercepat dari September menjadi 30 Juni 2024.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman Muh. Yunan Nurtrianto di Sleman, Kamis, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jatuh tempo pembayarannya adalah 30 Juni 2024.

"Khusus di Kabupaten Sleman, hari pertama masuk kerja pada 2024 ini yaitu 2 Januari 2024, kami BKAD telah melaksanakan kegiatan penyampaian SPPT PBB kepada seluruh kalurahan, 86 lurah se-Kabupaten Sleman. Sehingga jatuh tempo pembayaran PBB P2 tidak lagi September, tapi 30 Juni 2024," kata Yunan Nurtrianto.

Ia mengatakan BKAD melaksanakan penyesuaian terhadap pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah dikirimkan Pemkab Sleman kepada wajib pajak sejak 2 Januari 2024 lalu. Sementara jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Pengenaan jatuh tempo pada akhir Juni ini merupakan peristiwa pertama dalam pengenaan sejarah PBB di Kabupaten Sleman. Sejak dulu secara turun-temurun, jatuh tempo pembayaran PBB P2 dilaksanakan selalu pada akhir September.

“Sleman menjadi satu-satunya kabupaten yang menetapkan jatuh tempo pembayaran adalah 30 Juni, yang lain masih 30 September. Karena mereka menetapkan dan mengirimkan SPPT juga tidak di Januari, sementara kita di Januari. Oleh karena itu sesuai aturan maka kita tetapkan jatuh tempo adalah 30 Juni 2024,” katanya.

Untuk itu, lanjut Yunan, Pemkab Sleman mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 agar segara menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Di samping untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi sebesar 1 persen per bulan atas keterlambatan pelunasan.

"Hal ini juga sebagai langkah percepatan pembangunan daerah," katanya.

Lebih lanjut, Yunan mengatakan BKAD Sleman juga menargetkan ada tujuh kapanewon yang melunasi pembayaran PBB P2-nya seratus persen. Adapun kapanewon yang dimaksud ialah Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Cangkringan, Kapanewon Moyudan, Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, dan Kapanewon Prambanan.

“Dari 7 kapanewon itu ada sekitar 37 kalurahan yang kita targetkan lunas plus sekitar enam kalurahan di luar tujuh kapanewon itu yang juga kita targetkan lunas, yaitu Sendangtirto, Sidomulyo, Sidorejo, Sindumartani, Bimomartani, dan Candibinangun. Jadi ada enam kalurahan di luar tujuh kapanewon tadi yang kita targetkan juga lunas,” kata Yunan.

Namun demikian, Yunan mengakui sampai hari ini, realisasi pembayaran baru satu kapanewon yang lunas per hari ini, yaitu Kapanewon Cangkringan. Dari satu kapanewon yang lunas tadi ada 13 kalurahan yang sampai hari ini sudah lunas. Targetnya tadi ada 43 kalurahan.

"Sampai pagi ini ada 13 kalurahan yang sudah lunas PBB P2,” katanya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKAD Sleman ingatkan wajib pajak bayar PBB-P2 sebelum 30 Juni
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024