Bantul menargetkan penerimaan pajak PBB P2 2020 sebesar Rp70,9 miliar

id Bayar PBB

Bantul menargetkan penerimaan pajak PBB P2 2020 sebesar Rp70,9 miliar

Wajib pajak menunggu antrean membayar PBB P2 di tempat pembayaran yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan penerimaan pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar Rp70,9 miliar pada 2020.

"Target PBB P2 sesuai dengan pokok ketetapannya sebesar Rp70,9 miliar, dengan jumlah SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) sebanyak 635.831 lembar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung di sela penyerahan secara simbolis SPPT PBB P2 Tahun 2020 kepada wajib pajak di Bantul, Selasa.

Menurut dia, target penerimaan PBB P2 sesuai nominal ketetapan tahun 2020 itu mengalami kenaikan hampir sebesar Rp800 juta, yang mana pada tahun lalu pokok ketetapan sebesar Rp70,1 miliar dengan SPPT sebanyak 630.672 lembar atau naik sejumlah 5.169 lembar.

Dia mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB P2 dibagi dalam tiga tahap, yaitu pada 31 Juli untuk wajib pajak dari Kecamatan Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, Pajangan. Kemudian 31 Agustus untuk Kecamatan Pundong, Pandak, Jetis, Imogiri, Pleret, Banguntapan, Sedayu. Dan 30 September untuk Kecamatan Bantul, Piyungan, Sewon, Kasihan.

Untuk meningkatkan konsolidasi terkait pengelolaan PBB P-2 dan mempercepat penerimaan atau realisasi pajak dari jenis pajak PBB P-2, dilaksanakan penyerahan SPPT secara simbolis dan penghargaan kepada wajib pajak panutan pada 3 Maret 2020.

"Dalam rangka sebagai wajib pajak panutan, ASN di lingkungan Pemkan Bantul diimbau membayar PBB P-2 pada saat acara tersebut melalui bank tempat pembayaran," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono meminta para lurah lebih intensif dalam upaya peningkatan penerimaan, termasuk mengidentifikasi rmasalah penetapan objek dan besaran pajak terutang, yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Bersikaplah proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten. Dengan langkah tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan semakin meningkat sehingga penerimaan PBB tahun 2020 dapat mencapai 100 persen," katanya..

Bupati mengatakan, seluruh jajaran di BKAD harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan dan meminta keringanan pajak terutang, segera ditindaklanjuti dan selesaikan dengan arif dan bijak.

"Kepada seluruh ASN di Bantul, terutama yang menjadi wajib pajak agar menjadi panutan dan teladan masyarakat dengan membayar kewajibannya di awal waktu. Ajaklah masyarakat di lingkungan saudara untuk taat membayar PBB P2," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024