Kulon Progo (ANTARA Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulon Progp, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan sumber daya alam seperti potensi emas dan mangan belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran warga setempat.
"Di Kabupaten Kulon Progo terdapat berbagai potensi tambang mulai dari bahan galian golongan C batu andesit, batu marmer, pasir besi,mangan dan emas. Selama ini potensi tersebut belum dikelola secara optimal," kata Ketua DPRD Kulon Progo, Yuliyardi di Kulon Progo, Rabu.
Untuk mempelajari pengoptimalan pemanfaatan sumber daya alam yang ada termasuk pengawasannya, Yuliardi mengatakan, Komisi II DPRD Kulon Progo melakukan studi referensi ke Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Kutai Kartanegara dikenal sebagai kabupaten terkaya dengan APBD (daerah tingkat dua) terbesar di Indonesia. Pendapatan daerah kabupaten tersebut mayoritas berasal dari sektor pertambangan.
"Komisi II DPRD Kulon Progo sangat konsen dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Banyak potensi pertambangan yang perlu kami kelola, sehingga kami perlu tukar pendapat dan ada sesuatu yang digali dari sini untuk kami manfaatkan," kata Yuliardi.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Yusron Martofa, mengatakan, hasil studi referensi dari kunjungan tersebut akan dibawa untuk diadopsi di Kulon Progo terkait regulasi Perda yang terkait dengan pertambangan juga dalam hal pengelolaan dan pengendalian hutan.
Menurut Yusron, pengelolaan pertambangan di Kulon Progo masih perlu banyak pembenahan dan perbaikan, seperti terjadinya kebocoran pajak.
"Pertambanngan yang kecil-kecil hanya galian golongan C non logam saja kita masih perlu banyak pembenahan dan perbaikan. Apalagi nanti kalau ada sebuah pertambangan besar seperti tambang pasir besi dan sebagainya. Sehingga pertambangan dan kehutanan di kita memang harus diatur secara protek dari hulu sampai hilir," kata Yusron.
Yosron mengatakan, kegiatan penambangan batubara di Kutai Kartanegara patut menjadi cerminan terkait reklamasi pascapenambangan. Upaya pengembalian kondisi lahan setelah penambangan menjadi salah satu permasalahan yang harus diperhatikan.
"Dari Samarinda sampai Kukar bisa dilihat bahwa terkait reklamasi tidak diperhatikan, ini menimbulkan eksploitasi alam yang sangat luar biasa, ini kita sayangkan. Karena itu di Kulon Progo ke depan tidak boleh terjadi hal semacam itu. Itu sangat merugikan masyarakat," kata Yusron.
(KR-STR)
