Distribusi e-KTP selesai tahun ini

id e-ktp di yogya

Distribusi e-KTP selesai tahun ini

Kartu tanda penduduk elektronik (antarafoto.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Distribusi kartu tanda penduduk elektronik untuk warga Kota Yogyakarta yang telah melakukan perekaman data kependudukan sejak Oktober 2011 ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini atau sebelum Mei jika memungkinkan.

"Distribusi kartu tanda penduduk elektronik baru mencapai 40 persen dari total 275.000 warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan sejak Oktober 2011. Distribusi ditargetkan selesai tahun ini," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Deddy, masih rendahnya tingkat distribusi e-KTP untuk warga Kota Yogyakarta tersebut disebabkan pencetakan langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah berupaya untuk terus menanyakan kepastian distribusi e-KTP ke pusat, dan jawaban yang diperoleh adalah proses pencetakan menunggu pencairan anggaran.

"Saya pun sudah kerap ditanya oleh masyarakat tentang kepastian memperoleh e-KTP. Tetapi, saya sendiri juga belum menerima e-KTP itu," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011, dinyatakan bahwa masa berlaku kartu tanda penduduk nonelektronik diperpanjang menjadi 31 Desember 2013. Dalam peraturan presiden sebelumnya, dinyatakan bahwa e-KTP akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013.

Deddy menambahkan, meskipun dalam peraturan yang baru dinyatakan bahwa distribusi e-KTP tidak memerlukan verifikasi data tetapi bisa langsung menukar KTP lama, namun Pemerintah Kota Yogyakarta tetap akan memberlakukan proses verifikasi data.

"Ini ditujukan untuk aktivasi e-KTP agar bisa dibaca oleh `chip reader` sehingga di masa yang akan datang, masyarakat tidak lagi direpotkan," katanya.

Dalam distribusi yang sudah dilakukan, juga masih ditemukan e-KTP yang kurang sempurna, misalnya data tidak lagi sesuai atau kesalahan pencetakan nama.

"KTP tersebut masih ditahan. Masyarakat bisa melakukan perbaikan pada pertengahan tahun saat daerah sudah bisa melakukan pencetakan sendiri. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apapun," katanya.

Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki kewajiban memiliki kartu tanda penduduk bisa langsung melakukan perekamanan data.

Selain melakukan perekaman data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga sudah menetapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai dasar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.

"DP4 ini adalah data penduduk yang dikunci pada 5 Januari. Jumlahnya adalah 323.389 orang," kata Deddy.

Penetapan DP4 tersebut mencantumkan penduduk yang masih berusia 16 tahun kurang dua bulan. Penetapan dilakukan karena saat Pemilu berlangsung pada April 2014, penduduk tersebut telah berusia 17 tahun sehingga memiliki hak pilih.

"Data DP4 ini akan diserahkan ke KPU Kota Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran dan ditetapkan menjadi DPT," katanya.
(E013)