Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meyakini ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan teratasi meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Hal tersebut, kata dia, lantaran hubungan diplomatik yang erat antara RI dan Singapura.
"Seperti dikatakan Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura," kata Willy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dalam memberikan ekstradisi, dia menilai Singapura akan lebih mempertimbangkan Indonesia yang memiliki hubungan yang jauh lebih lama dan erat.
"Tentu Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya," ucapnya.
Untuk itu, dia optimistis Kementerian Hukum (Kemenkum) RI akan berhasil memulangkan Tannos ke Tanah Air guna menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Saya sangat optimistis dengan kinerja Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia," tuturnya.
Ia meyakini pula kementerian/lembaga terkait akan dapat segera merampungkan proses untuk melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XIII: Ekstradisi Tannos teratasi meski ada paspor Guinea-Bissau