Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemberian kekancingan atas tanah Sultan Ground dihentikan sementara untuk dilakukan inventarisasi, kata Penghageng Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto.
"Inventarisasi luas tanah Sultan Ground (SG) itu dilakukan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia usai bertemu Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kekancingan merupakan surat izin penggunaan atas tanah SG oleh masyarakat.
"Saat ini inventarisasi atas tanah SG sedang dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pertanahan dan tata ruang tanah SG dan Pakualaman Ground," katanya.
Ia mengatakan, melalui inventarisasi akan dicek tanah-tanah SG karena ada dugaan pemindahan kekancingan dari satu pihak ke pihak lain. Selain itu juga banyak warga yang menggunakan tanah SG tetapi tidak memiliki izin.
"Hingga saat ini tercatat lebih dari 15 ribu kekancingan yang tersebar di lima kabupaten dan kota di DIY yang sudah dikeluarkan oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat," katanya.
Menurut dia, inventarisasi tanah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu juga akan menjadi acuan bagi pemerintah dan DPRD DIY untuk meramu Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Yogyakarta.
Tanah yang diinventarisasi itu, kata dia, bukan hanya yang dipakai masyarakat tetapi juga yang digunakan pemda dan badan usaha. Oleh karena itu, untuk memudahkan proses inventarisasi keraton menghentikan sementara pemberian kekancingan.
"Penghentian pemberian kekancingan akan dimulai pekan ini. Kekancingan atas tanah SG kemungkinan akan diberikan kembali kepada masyarakat yang meminta usai pembahasan Raperdais Yogyakarta," katanya.
(B015)
