Ruang terbuka hijau Solo baru 12,02 persen

id ruang terbuka hijau

Ruang terbuka hijau Solo baru 12,02 persen

ilustrasi ruang terbuka hijau Bale Kambang Solo (www.jambuupdate.com)

Solo (Antara Jogja) - Luas ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Solo sampai saat ini baru mencapai 529 hektare atau sekitar 12,02 persen dari luas wilayah 4.404 hektare.

"Luas RTH sebelumnya hanya mencapai 11,9 persen, tetapi setelah ada tambahan dari bantaran sungai ruang ini bisa menjadi 12,02 persen sementara untuk aturannya ruang tersebut harus mencapai 30 persen dari luas daerah yang ada," kata Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (PKLH) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surakarta Luluk Nurhayati di Solo, Selasa.

Ia mengatakan Pemkot Surakarta akan terus mencapai target untuk memenuhi ruang terbuka hijau tersebut di antaranya dengan memanfaatkan lahan bantaran Sungai Bengawan Solo sebagai RTH publik, misalnya di urban forest I-III, Taman Tempuran, dan Taman Sekartaji. Saat ini tengah dijajaki pembuatan taman di sepanjang sungai yang mengalir di tengah kota guna percepatan pemenuhan RTH publik.

Tidak banyak lokasi di tengah kota yang bisa menyediakan lahan luas untuk taman. Yang paling memungkinkan adalah di tanah negara, misalnya di bantaran Kalianyar," katanya.

Ia mengatakan BLH tengah menggarap potensi Kampung Gulon di bantaran Kalianyar untuk tamanisasi dengan sumber pembiayaan CSR Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk taman di kawasan Solo utara, BLH mendapatkan dana dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk merealisasikan RTH publik di lahan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang terintegrasi rumah susun sewa di Mojosongo, Jebres.

Pemkot dalam waktu dekat akan menambah area Taman Sekartaji di tepi Jalan Tentara Pelajar Jebres bersumber dana alokasi khusus (DAK) Rp1,4 miliar. "Ini untuk menyambung Taman Sekartaji di selatan sepanjang 186 meter dan utara sepanjang 132 meter dengan lebar masing-masing 5--10 meter," katanya.

Selain memanfaatkan lahan publik, pemenuhan RTH di ruang privat cukup potensial pula meskipun porsinya hanya 10 persen. Pembagian porsi RTH publik dan privat diamanatkan UU No26/2007 tentang Penataan Ruang. Khusus untuk RTH privat, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) diminta mengamankan aturan tersebut saat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Usaha penambahan RTH untuk ranah publik ditangani BLH, Dinas Pertanian dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sedangkan di wilayah privat menjadi kewenangan DTRK. Dengan keterbatasan ruang di tanah privat, RTH bisa diwujudkan pagar vegetasi dan roof garden," katanya.

Sekretaris BLH Pemkot Surakarta Agus Hastanto mengatakan pemeliharaan taman mejadi persoalan wajib pascapembuatan RTH. Tahun ini tersedia anggaran Rp300 juta meliputi ongkos pengadaan sumur, SDM, dan pemasangan lampu taman.
(J005)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024