Pembela anggap dakwaan pada berkas empat dipaksakan

id sidang kasus cebongan

Pembela anggap dakwaan pada berkas empat dipaksakan

Sidang kasus Cebongan YOGYAKARTA - Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menj

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tim Pembela tiga terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman yang disidang pada berkas ke empat menganggap dakwaan Oditur Militer dipaksakan dan mengada-ada.

"Para terdakwa dikenai Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya, tetapi tidak dijelaskan yang dimaksud pimpinanannya itu siapa," kata Penasihat Hukum para terdakwa Letkol (Chk) Yaya Supriadi dalam nota pembelaan yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin.

Dalam berkas tersebut tiga terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, yakni Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar dengan dakwaan tidak melaporkan apa yang dilihatnya kepada pimpinan.

"Berkas dakwaan tidak disusun secara cermat, teliti, jelas, dan tidak memenuhi materiil," katanya.

Atas dasar tersebut tim pembela terdakwa meminta agar surat dakwaan Oditur Militer dibatalkan demi hukum dan menolak seluruh isi dakwaan.

"Kami juga meminta, majelis hakim memerintahkan panitera mengembalikan surat dakwaan ke Oditur," katanya.

Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris menunda sidang hingga Rabu 26 Juni untuk mendengarkan tanggapan Oditur Militer atas tanggapan pembela hukum terdakwa.

Sebelumnya Oditur Militer dalam surat dakwaannya menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Terdakwa satu dan dua yang mengetahui sempat mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar pada Jumat (22/3/2013) malam.

Keduanya mencari di Polres Sleman dan Polda DIY. Namun, apa yang dilakukan keduanya tidak berhasil karena tidak menemukan anggota Kopassus yang pergi ke Yogyakarta.

Kemudian, keduanya melaporkan ke terdakwa tiga bahwa situasi aman-aman saja, pada Sabtu (23/3/2013) pagi.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024