Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Sektor Muntilan, Jawa Tengah, menyerahkan puluhan satwa langka ke Wildlife Rescue Centre Jogja di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anggota Satreskrim Polsek Muntilan Aipda Eko Susilo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan satwa langka itu merupakan hasil sitaan Tim Operasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak berwajib.
"Dari penyitaan tersebut polisi juga mengamankan tersangka berinisial S yang merupakan warga Rejowinangun Utara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah," kata Eko.
Sebelumnya, Kepala Tim Operasi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto mengatakan tersangka berinisial S diringkus saat akan menggelar dagangan menggunakan mobil Daihatsu Zebra bernomor polisi AA 9017 FE.
"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dan melakukan pengintaian terhadap tersangka. Biasanya tersangka berjualan di lapak pinggir jalan Pasar Muntilan, setiap hari pasaran Kliwon," katanya.
Ia menyebutkan, hewan langka yang berhasil diamankan petugas sebanyak 73 ekor dari 19 jenis hewan langka yang dilindungi, antara lain anak buaya, anak kijang, kucing hutan, kukang, burung elang, bajing asal Papua dan landak.
Lebih lanjut ia mengatakan tersangka S dijerat Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka. Selain itu, melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelum dititipkan ke WRC Jogja, satwa-satwa tersebut diverifikasi ulang jumlahnya oleh Pihak Kepolisian Polsek Muntilan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
Sementara itu Manajer Operasional WRC Jogja, Ferry Ardyanto mengatakan bahwa ke 68 ekor satwa tersebut akan dirawat semaksimal mungkin di WRC Jogja, sambil menunggu proses hukum berlangsung.
"Kami kondisikan kesehatannya agar stabil dengan metode yang sudah biasa kami lakukan. Hal yang paling penting, kami berusaha semaksimal mungkin menjaga satwa-satwa ini, sambil menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Setelah selesai, satwa - satwa ini kami prioritaskan untuk dilepasliarkan," kata Ferry.
Satwa hasil sitaan yang dititipkan di WRC Jogja diantaranya Elang Brontok ((Nisaetus cirrhatus) fase gelap, Alap-alap Sapi (Falco moluccensis), Beluk Jampuk (Bubo sumatranus), kucing hutan, anakan kijang, trenggiling, landak, bajing terbang, musang pandan (Paradoxurus hermaphrodites), kukang (Nycticebus coucang), anakan buaya muara (Crocodylus porosus).
"Saat ini seluruh satwa berada di karantina dan perawatan intensif karena sebagian masih berusia bayi," kata Ferry.
(KR-STR)
Polsek Muntilan serahkan satwa langka ke WRC-Jogja
Ilustrasi elang jawa (Foto Antara)
