Polda DIY lanjutkan penyidikan kasus SUTET

id listrik

Polda DIY lanjutkan penyidikan kasus SUTET

ilustrasi.( foto ylpkjatim.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi di Sewon, Kabupaten Bantul.

"Sampai sekarang dari tim penyidik masih tetap berlanjut baik penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) AKBP Anny Pudjiastuti di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, dalam proses penyidikan, tim penyidik masih memperdalam keterangan dari para saksi yang masih dapat ditemukan. Meski demikian, menurut dia, proses tersebut hingga saat ini berjalan lancar.

"Saat ini tim penyidik tetap harus menghimpun keterangan-keterangan dari saksi. Sejauh ini tidak ada kendala," katanya.

Sementara itu, menurut dia, proses penyidikan masih belum dapat ditargetkan waktunya kapan diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Yang pasti dari tim penyidik akan berusaha secepatnya meskipun belum dapat menargetkan selesainya. Karena ini kaitannya juga dengan instansi terkait jadi kita tetap harus koordinasi,"katanya.

Kasus dugaan korupsi proyek SUTET terjadi pada 2006. Dalam kasus ini Polda DIY sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial Sbk, Swt, Smn yang di antaranya berasal dari pihak pegawai PLN dan warga.

Adapun kasus tersebut dilakukan tersangka dengan modus memanipulasi ganti rugi pembebasan lahan pembangunan proyek tersebut.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat perkara ini sekitar Rp1 miliar. Adapun total anggaran proyek tahun 2006 adalah sebesar Rp2 miliar.

(KR-LQH)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com