Sleman (Antara Jogja) - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi segera meminta keterangan dan memeriksa Ketua nonaktif Mahkaman Konstitusi Akil Mochtar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap.
"Senin depan kami akan panggil orang-orang di sekeliling yang kami anggap mengetahui informasi soal Akil Mochtar," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim(MKH) Mahkamah Konstitusi Harjono di Magister Manajemen (MM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya juga berencana segera meminta keterangan terhadap Akil Mochtar setelah mendapat persetujuan atau izin dari KPK.
"Kami juga secepatnya akan memberhentikan Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM yang diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penyidik menangkap tangan beberapa orang di kompleks Widya Chandra, dengan inisial AM, CHN, dan CN.
AM merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, sementara CHN seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan CN seorang pengusaha.
Di Widya Chandra, penyidik menyita uang dolar Singapura yang berdasarkan perkiraan sementara senilai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, yang diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM yang diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB dan DH. HB seorang kepala daerah, DH itu swasta, diamankan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.
(V001)