OJK sosialisasikan UU LKM

id ojk uu lkm

OJK sosialisasikan UU LKM

Otoritas Jasa Keuangan (Foto visijobs.com)

Jogja (Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro kepada Pemerintah DIY, pemerintah kota/kabupaten di daerah tersebut dan sejumlah pelaku lembaga keuangan mikro.

"Kegiatan sosialisasi di Yogyakarta ini merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diawali di Jakarta, Surabaya dan Semarang. Kegiatan akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lain," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena undang-undang yang ditetapkan pada 8 Januari tersebut akan berlaku efektif mulai dua tahun sejak diundangkan.

Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai jenis kegiatan LKM yang meliputi pembiayaan atau pinjaman, pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Seluruh LKM juga harus memiliki badan hukum yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Jika berbentuk perseroan terbatas, maka kepemilikan saham paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa atau kelurahan.

"OJK akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum dan harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak undang-undang berlaku. OJK akan bentuk tim inventarisasi," katanya.

Selain itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK yang kemudian didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau ke lembaga lain yang ditunjuk apabila pemerintah kota/kabupaten belum siap.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Administrasi Umum Pemerintah DIY Sigit Sapto Raharjo yang menyampaikan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan LKM di DIY tumbuh subur dengan bentuk usaha berupa simpan pinjam namun belum dilandasi dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.

Di DIY tercatat lebih dari 50 LKM tersebar di kabupaten/kota yang belum berbadan hukum.

"Sulitnya masyarakat mengakses pembiayaan membuat keberadaan LKM sangat dibutuhkan karena lembaga keuangan tersebut memiliki peran penting dalam memudahkan usaha kecil dan rumah tangga untuk mendapatkan akses kredit," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan agar peran LKM benar-benar maju, profesional dan membantu perekonomian rakyat.

"Pemerintah kabupaten/kota perlu segera menindaklanjuti hal-hal yang perlu segera diupayakan sekaligus menata unsur pembina dan pengawasnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Imam Nur Wahid mengatakan, sudah ada sekitar 500 LKM yang sudah memiliki badan hukum dalam bentuk koperasi.

"Namun masih ada banyak LKM yang belum memiliki badan hukum misalnya Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam, Badan Usaha Kredit Pedesaan, dan Kelompok Wanita Tani, dan BMT," katanya.

Imam mengatakan, pemerintah kota akan melakukan proses identifikasi bekerja sama dengan Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama.

"Dalam dua tahun ini kami akan melakukan identifikasi secara menyeluruh, mulai dari jenis usaha, lokasi usaha termasuk aset yang dimiliki," katanya.

Imam pun menyatakan, pemerintah kota siap melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap LKM yang terbentuk. (E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.