Jogja (Antara Jogja) - Kerja sama pemberantasan korupsi yang terjadi selama ini masih bersifat kasuistis, sehingga belum terlihat desain besar dalam pemberantasan kejahatan tersebut, kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
"Padahal, telah terjadi kesepahaman dan kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, kesepahaman itu bisa dimaknai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana salah satunya adalah melakukan fungsi koordinasi dan supervisi. Selain itu, juga sebagai cara agar pemberantasan korupsi lebih efektif dengan semangat dan tujuan saling menguatkan.
"Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa secara prinsip KPK tidak sanggup menangani seluruh kasus korupsi yang ada di Indonesia, dan KPK memang tidak didesain untuk itu," katanya.
Ia mengatakan salah satu problem nyata dalam penegakan hukum perkara korupsi adalah koordinasi dan supervisi di antara penegak hukum. Meskipun di atas kertas dan dalam UU aturannya begitu jelas, dalam praktik sehari-hari koordinasi dan supervisi adalah salah satu problem yang sulit untuk diselesaikan.
Sebetulnya, kata dia, problem koordinasi bukan hanya persoalan yang dihadapi oleh institusi penegak hukum, tetapi juga problem yang dihadapi oleh hampir semua instansi pemerintah.
"Koordinasi di antara instansi begitu sulit untuk dilakukan sehingga berdampak pada penerapan kebijakan di lapangan yang tidak bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan," katanya.
Oleh karena itu, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) didukung Indonesia Corruption Watch (ICW) perlu membuat pelatihan monitoring untuk kelompok masyarakat sipil dan jurnalis. Pelatihan diadakan di Yogyakarta pada 28-29 Oktober 2013.
"Ke depan masyarakat dan jurnalis diharapkan bisa bersama-sama melakukan monitoring terhadap implementasi kerja sama pemberantasan korupsi antara Polri, kejaksaan, dan KPK sehingga kerja mereka bisa semakin maksimal," katanya.
(B015)
